Public Service

Aturan Bikin atau Perpanjang SIM Harus Jadi Peserta BPJS Kesehatan Aktif Mulai Tanggal 1 Juli 2024

Masyarakat yang akan memperpanjang atau membuat Surat Izin Mengemudi wajib aktif di BPJS Kesehatan.

Editor: Peggy Dania
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Resmi Berlaku! BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SIM di Aturan Terbaru Mulai Kapan Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masyarakat yang akan memperpanjang atau membuat Surat Izin Mengemudi wajib aktif di BPJS Kesehatan.

Adapun kebijakan baru dari pemerintah yang akan berlaku sejak 1 Juli 2024 nanti.

Aturan baru telah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia yang mengatur tentang pembuatan atau perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).

Menurut siaran pers dari BPJS Kesehatan, Polri akan menguji coba pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mewajibkan lampiran bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan yang aktif. 

Aturan baru tersebut berisi syarat untuk bisa membuat atau memperpanjang SIM A, B dan C harus sudah aktif sebagai anggota program jaminan kesehatan.

Baik anggota program kesehatan yang dibiayai pemerintah (KIS) atau badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatan.

Harus aktif di salah satu program jaminan kesehatan tersebut untuk dapat mengurus SIM.

Namun aturan ini masih bersifat uji coba dan akan berlaku sejak 1 Juli sampai 30 September 2024 di wilayah tertentu.

Wilayah-wilayah tersebut yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Bali dan Nusa Tenggara Timur.

Perbedaan SIM C dan SIM C1 yang Resmi Diluncurkan, Ada Syarat Tertentu Kapasitas Mesin 250-500 CC!


Penerapan aturan baru tersebut berdasarkan Aturan Kepolisian NKRI Peraturan Polisi Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam tahap uji coba nanti akan ada sosialisasi dan evaluasi dalam penerapan aturan baru ini.

Bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam program jaminan kesehatan baik KIS atau BPJS Kesehatan dapat langsung melakukan pembuatan atau perpanjangan SIM.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar program KIS harus sudah terdaftar di data DTKS lebih dulu.

Kuotanya juga terbatas setiap bulannya dan hanya diberikan pada masyarakat yang tidak mampu atau miskin.

Soal Ujian SIM C 2023/2024 Latihan Ujian Teori Pengambilan SIM

Sedangkan bagi masyarakat peserta BPJS Kesehatan yang menunggak atau tidak aktif BPJS Kesehatannya wajib melunasi tunggakannya lebih dulu.

Setelah itu baru bisa melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM dengan melampirkan bukti pelunasan tagihan BPJS Kesehatan dan dokumen lainnya.

Tujuan dari diterapkannya aturan baru ini agar masyarakat menyadari pentingnya program jaminan kesehatan.

Juga untuk melindungi seluruh warga masyarakat di bidang kesehatan tanpa kecuali.

Sedangkan bagi masyarakat yang belum terdaftar di program BPJS Kesehatan dapat melakukan pendaftaran lebih dulu.

Proses pendaftaran dapat dilakukan dengan menghubungi nomor kontak BPJS Kesehatan Pandawa  atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Dapat juga dengan melakukan pendaftaran online melalui aplikasi jaminan kesehatan nasional JKN.

Aplikasi JKN dapat diunduh di playstore menggunakan ponsel pintar milik masing-masing warga.

Silahkan membuat akun, isi kelengkapan data yang diminta dan ikuti semua langkah pendaftaran peserta BPJS Kesehatan

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved