Info Stimulus

Informasi Faktor Penyebab PKH dan BPNT Dinonaktifkan, Pastikan Bansos Mulai Disalurkan Klik Disini!

Ada banyak penyebab mengapa Bansos PKH dan BPNT dinonaktifkan dan tidak dapat dicairkan lagi.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
Ilustrasi tampilan aplikasi Cek Bansos di smartphone-Simak apa saja faktor penyebab bantuan sosial PKH dan BPNT tidak lagi diterima KPM pada tahun 2024, Selanjutnya dengan link Cek Bansos KPM bisa memantau apakah bantuan yang ada sudah disalurkan atau belum. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -Simak Informasi penting untuk para penerima manfaat, ada faktor penyebab dari Bansos  PKH dan BPNT yang tidak dicairkan dan dinonaktifkan pada tahun 2024

Ada banyak penyebab mengapa Bansos PKH dan BPNT dinonaktifkan dan tidak dapat dicairkan lagi.

Seperti yang diketahui, pencairan Bansos PKH dan BPNT alokasi Mei dan Juni via kartu KKS dan April, Mei dan Juni via PT Pos Indonesia ini sudah disalurkan beberapa waktu yang lalu.

Tentunya sudah banyak Keluarga Penerima Manfaat yang berbahagia karena mendapatkan bantuan sosial.

Namun juga tidak sedikit KPM yang merasa kecewa karena bantuannya tidak lagi dicairkan.

Daftar Bantuan Sosial Berlanjut Dibulan Juli-September, Cek Jadwal Pembagian Bansos Reguler 2024!

Berikut penyebab Bansos PKH dan BPNT dinonaktifkan dan KPM tidak bisa lagi menerima pencairan bantuan.

* Pegawai PNS, ASN dan P3K.

* Anggota TNI atau Polri

* Pensiunan PNS, ASN, TNI, Polri yang menerima dana pensiun

* Berstatus sebagai pendamping sosial

* Berprofesi sebagai guru bersertifikat

* Menerima pendapatan dari APBN dan APBD

* Masuk dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagai pemilik CV, direksi atau komisaris

* Mempunyai penghasilan di atas upah minimum. Dianggap sudah mandiri secara ekonomi oleh pemerintah daerah

Jadi untuk para KPM PKH maupun BPNT yang hingga saat ini belum menerima pencairan disarankan untuk melihat beberapa penyebab diatas.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved