Ini Penjelaskan Kadishub Pontianak Terkait Rekayasa Lalin Proyek Pelebaran Jalan Sultan Hamid II

Menurutnya setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan kemanan, keselamatan, ketertiban, da

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Arus lalu lintas di Jalan Sultan Hamid II. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim jelaskan proses rekayasa lalu lintas dalam proyek pelebaran jalan Sultan Hamid II, mulai dari Jembatan Kapuas I sampai Jembatan Landak akan dimulai tahun ini.

Dimana dijelaskannya, untuk saat ini pihaknya masih menunggu dan akan melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

"Andalalin adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Senin 24 Juni 2024.

Dilebarkan Jadi 11 Meter, Jalan Sultan Hamid II Ditargetkan Selesai Akhir 2024

Menurutnya setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan kemanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran LLAJ wajib dilakukan Andalalin.

"Andalalin disiapkan oleh pemrakarsa proyeknya, sebelum proyek dilaksanakan seperti halnya dokumen Andal (Lingkungan)," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk Pemerintah Kota Pontianak saat ini juga masih menunggu undangan dari BPJN terkait proyek pelebaran ruas Jalan Sultan Hamid II.

"Termasuk nanti kita lihat seperti apa usulan rekayasa lalu lintasnya," pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved