Ragam Contoh
Contoh Alur Pendaftaran PPDB Online SMP, SMA, SMK, Madrasah Tahun 2024/2025
Konsep PPDB Jalur Zonasi sekolah adalah kewenangan masing-masing Pemerintah Daerah. Terdapat beberapa konsep Jalur Zonasi sebagai dasar seleksi pada
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Zonasi PPDB merupakan kebijakan penerimaan siswa baru berdasarkan domisili tempat tinggal terdekat dari sekolah.
Hal ini untuk memberikan kemudahan bagi siswa yang bertempat tinggal dekat dengan sekolah sesuai dengan kuota yang ditentukan.
Zonasi dibagi menjadi 3, yaitu:
1. Zona 1, jarak <1>
2. Zona 2, jarak 1-5 Km dari sekolah.
3. Zona 3, jarak 5-10 Km dari sekolah.
Pengisian formulir pendaftaran bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja sesuai jadwal pelaksanaan.
Namun Calon siswa baru mungkin harus tetap datang ke sekolah apabila ada hal yang diperlukan.
Syarat dan Cara Daftar PPDB Online 2024 dengan Berbagai Jalur
1. Syarat Daftar PPDB Online Jalur Zonasi
• Jalur Zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi. Penentuan wilayah zonasi ditetapkan pemerintah daerah.
• Calon peserta didik yang masuk pada Jalur Zonasi berdomisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang terbit paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
• Kartu Keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh RT atau RW setempat. Surat Keterangan kemudian dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat. Jangka waktu tinggal peserta didik pada wilayah tersebut minimal 1 tahun.
• Sekolah memprioritaskan peserta didik dengan KK atau surat keterangan domisili yang sama dengan sekolah asal.
• Kuota Jalur Zonasi sudah termasuk kuota untuk anak penyandang disabilitas.
• Cara Menemukan Titik Koordinat Longitude dan Latitude Menggunakan HP/PC, Pendaftaran PPDB 2024-2025
Tipe Jalur Zonasi pada PPDB Online 2024
Konsep PPDB Jalur Zonasi sekolah adalah kewenangan masing-masing Pemerintah Daerah. Terdapat beberapa konsep Jalur Zonasi sebagai dasar seleksi pada SIAP PPDB Online 2024.
1. Zonasi Tabel Jarak: Zonasi ditentukan berdasarkan bobot nilai yang sudah ditentukan.
2. Zonasi Model Batas Daerah (Kota, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, RW, RT): Menggunakan batas daerah sebagai area zonasi, sehingga dapat ditentukan daerah yang terdapat di dalam zona dan di luar zona.
3. Zonasi Radius Jarak Mapping: Zona ditentukan berdasarkan radius yang sudah di otomatisasi oleh sistem. Jarak tersebut dihitung berdasarkan radius tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah.
4. Zonasi Model Rayon: dipakai untuk menentukan sekolah sesuai rayon agar mengurangi pengelompokan pilihan di sekolah favorit.
5. Zonasi Pilihan Sekolah: digunakan untuk membatasi pilihan sekolah tujuan berdasarkan asal sekolah siswa sebelumnya.
6. Zonasi Berdasarkan Jarak Tempuh: digunakan untuk menentukan jarak dari domisili calon peserta didik dengan sekolah tujuan.
Sekolah yang Tidak Menerapkan Sistem Zonasi
Tidak semua sekolah menerapkan adanya sistem zonasi pada pelaksanaan PPDB online 2024. Sekolah tersebut diantaranya adalah:
1. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri
2. Sekolah Swasta
3. Sekolah Kerja Sama
4. Sekolah Berasrama
5. Sekolah Pendidikan Khusus
6. Sekolah Pendidikan Layanan Khusus
7. Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
8. Sekolah yang berlokasi di daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggi)
9. Sekolah yang terdapat di daerah yang Kekurangan Peserta Didik
45 TOP Soal Ujian Aqidah Akhlak Kelas 8 MTs Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
CONTOH Kalimat dengan Kata Berakhiran -kan dalam Materi Bahasa Indonesia |
![]() |
---|
30 Kalimat dengan Kata Berawalan Ter- dalam Materi Bahasa Indonesia |
![]() |
---|
CARA Beli Masa Aktif Telkomsel tanpa Isi Pulsa Agar Nomor Tidak Hangus |
![]() |
---|
25 Kalimat dengan Kata Berawalan Mem- dalam Bahasa Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.