Sat Resnarkoba Polres Landak Tangkap Pengedar Narkotika di Dalam Bis
MRH kemudian dibawa ke Polres Landak yang beralamat di Jalan Raya Ngabang-Pontianak Km. 3, Dusun Binjai, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupate
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Landak menerima informasi dari masyarakat bahwa seorang pria berinisial MRH diduga membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.
Pria tersebut diketahui melakukan perjalanan dari Jungkat menuju Ngabang menggunakan transportasi bus pada Sabtu 22 Juni 2024 siang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan serangkaian penyelidikan. pada hari yang sama, sekitar pukul 11.45 WIB, anggota Sat Resnarkoba memberhentikan bus.
Saat itu dinaiki oleh MRH di Jalan Raya Pal 6, Dusun Ampar Saga, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Setelah memberhentikan bus, petugas melakukan penangkapan terhadap MRH di dalam bus tersebut.
MRH kemudian dibawa ke Polres Landak yang beralamat di Jalan Raya Ngabang-Pontianak Km. 3, Dusun Binjai, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
• Kontingen Popda Kabupaten Landak Tahun 2024 Resmi Dilepas
Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kanan.
Satu unit handphone merk OPPO warna Sky White dengan nomor simcard SIM 1: 0813-4549-0001 dan SIM 2: 0822-5468-3253 di saku celana sebelah kiri, satu buah tas ransel warna hitam bertuliskan "Bodypack" yang berisi 4 (empat) bungkus plastik klip transparan kosong.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Landak untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan melalui Ps Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian khususnya Satreskoba Polres Landak. Dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Landak.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
"Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Dengan kerja sama yang baik, kami yakin dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah ini," ujar Iptu Rinto. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Sepeda Motor Dinas Polisi Dibakar Massa di Bundaran Digulis Pontianak, Lalu Lintas Lumpuh |
![]() |
---|
70 Nelayan Ketapang Ikuti Sekolah Lapang Cuaca dari BMKG |
![]() |
---|
Aksi Ketiga Mahasiswa di DPRD Kalbar Kembali Ricuh |
![]() |
---|
Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Kalbar, Jilid Tiga |
![]() |
---|
Perkuat Transformasi CSR, Pertamina Gandeng Untan untuk Pemberdayaan Masyarakat Gambut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.