PPDB Online 2024
Pj Wako Pontianak Beri Penjelasan soal Syarat Lunas PBB di PPDB
Namun, berdasarkan data, jumlah warga yang telah melunasi PBB masih jauh dari target yang ditetapkan.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini sebagai salah satu persyaratan berbagai urusan administrasi yang ada di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, termasuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Namun, berdasarkan data, jumlah warga yang telah melunasi PBB masih jauh dari target yang ditetapkan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menjelaskan bahwa persyaratan itu dilampirkan bukan pada saat pendaftaran awal.
"Pelampiran pada saat peserta didik dinyatakan diterima dan akan mendaftar ulang. Jadi, saat peserta didik dinyatakan diterima di sekolah tersebut, barulah bukti lunas PBB itu dilampirkan saat pendaftaran ulang. Persyaratan ini tidak hanya berlaku di sekolah-sekolah negeri, tetapi juga bagi sekolah swasta," ujarnya menanggapi pernyataan salah seorang pengamat yang dimuat di media online pada Sabtu 15 Juni 2024.
• Wajib Lampirkan Bukti Lunas PBB untuk PPDB SD &SMP, DPRD Pontianak: Ini Upaya Mendorong Wajib Pajak
Ani Sofian juga menegaskan kepada seluruh kepala sekolah, baik SD maupun SMP, serta operator yang ditugaskan untuk PPDB, apabila ada orang tua siswa yang tidak bisa melampirkan bukti lunas PBB ketika melakukan pendaftaran, anak tersebut tetap harus diterima.
"Jadi, saya tegaskan kembali bahwa kebijakan yang kita buat berupa surat edaran, bukan peraturan. Surat edaran tidak mengatur, pengamat menyebutnya aturan. Saya kira pernyataan pengamat itu pun menjadi motivasi untuk lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan publik," ujar Ani.
Sebelum surat edaran itu terbit, lanjutnya lagi, pihaknya sudah membahas dengan perangkat daerah terkait.
• Persiapan PPDB Tingkat SD dan SMP di Kota Pontianak Belum 100 Persen
Dari beberapa masukan, memang bukti lunas PBB menjadi sorotan agar dimasukkan dalam persyaratan administrasi.
Hal ini sebagai upaya mendongkrak pendapatan asli daerah yang bersumber dari PBB.
Apalagi tingkat kesadaran warga dalam membayar PBB masih sangat rendah.
“Oleh karena itu, ini salah satu upaya kita untuk mendorong warga taat membayar PBB. Sebab perolehan pajak itu juga untuk membiayai pembangunan termasuk sektor pendidikan,” pungkasnya.
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Begini Cara Ukur Jarak dari Rumah ke Sekolah untuk Jalur Zonasi PPDB Mudah Cukup dengan Google Maps |
![]() |
---|
Jelang PPDB SMP di Kubu Raya, Disdikbud Langsung Monitoring |
![]() |
---|
Ini Alasan Server PPDB Kalbar 2024 Error di Hari Pertama Pendaftaran |
![]() |
---|
Jelaskan Penyebab Server Eror, Kadisdik Kalbar : Pendaftar Membludak, Hari Ini Terpantau Lancar |
![]() |
---|
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor SD SMP Tahun Ajaran 2024/2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.