PPDB Online 2024

Pj Wako Pontianak Beri Penjelasan soal Syarat Lunas PBB di PPDB

Namun, berdasarkan data, jumlah warga yang telah melunasi PBB masih jauh dari target yang ditetapkan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian saat ditemui dalam acara Sosialisasi dan Bimtek PPDB Satuan Pendidikan tingkat SDN dan SMPN yang berlangsung di Hotel Transera Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 10 Juni 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini sebagai salah satu persyaratan berbagai urusan administrasi yang ada di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, termasuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Namun, berdasarkan data, jumlah warga yang telah melunasi PBB masih jauh dari target yang ditetapkan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menjelaskan bahwa persyaratan itu dilampirkan bukan pada saat pendaftaran awal.

"Pelampiran pada saat peserta didik dinyatakan diterima dan akan mendaftar ulang. Jadi, saat peserta didik dinyatakan diterima di sekolah tersebut, barulah bukti lunas PBB itu dilampirkan saat pendaftaran ulang. Persyaratan ini tidak hanya berlaku di sekolah-sekolah negeri, tetapi juga bagi sekolah swasta," ujarnya menanggapi pernyataan salah seorang pengamat yang dimuat di media online pada Sabtu 15 Juni 2024.

Wajib Lampirkan Bukti Lunas PBB untuk PPDB SD &SMP, DPRD Pontianak: Ini Upaya Mendorong Wajib Pajak

Ani Sofian juga menegaskan kepada seluruh kepala sekolah, baik SD maupun SMP, serta operator yang ditugaskan untuk PPDB, apabila ada orang tua siswa yang tidak bisa melampirkan bukti lunas PBB ketika melakukan pendaftaran, anak tersebut tetap harus diterima.

"Jadi, saya tegaskan kembali bahwa kebijakan yang kita buat berupa surat edaran, bukan peraturan. Surat edaran tidak mengatur, pengamat menyebutnya aturan. Saya kira pernyataan pengamat itu pun menjadi motivasi untuk lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan publik," ujar Ani.

Sebelum surat edaran itu terbit, lanjutnya lagi, pihaknya sudah membahas dengan perangkat daerah terkait.

Persiapan PPDB Tingkat SD dan SMP di Kota Pontianak Belum 100 Persen

Dari beberapa masukan, memang bukti lunas PBB menjadi sorotan agar dimasukkan dalam persyaratan administrasi.

Hal ini sebagai upaya mendongkrak pendapatan asli daerah yang bersumber dari PBB

Apalagi tingkat kesadaran warga dalam membayar PBB masih sangat rendah.

“Oleh karena itu, ini salah satu upaya kita untuk mendorong warga taat membayar PBB. Sebab perolehan pajak itu juga untuk membiayai pembangunan termasuk sektor pendidikan,” pungkasnya.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved