DPRD Kota Pontianak

Wajib Lampirkan Bukti Lunas PBB untuk PPDB SD &SMP, DPRD Pontianak: Ini Upaya Mendorong Wajib Pajak

"Ini salah satu solusi dan cara kita, agar menyadarkan masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB sebagai salah satu kewajiban mereka terkait pelunasan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Anggota DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP di Kota Pontianak, masyarakat diwajibkan melampirkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Anggota DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa menyebutkan bahwa aturan tersebut sudah dicanangkan sejak dua tahun lalu.

Karena menurutnya, bagaimana pun PBB merupakan salah satu wajib pajak yang masih belum tuntas terkait persentase pelunasan dari masyarakat kota Pontianak.

Sehingga disebutkan Bebby, ini akan menjadi target bersama dalam mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak.

Pendaftaran PPDB Jenjang SD dan SMP Harus Lunas PBB-P2, Ini Penjelasan Pj Wali Kota Pontianak

"Ini salah satu solusi dan cara kita, agar menyadarkan masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB sebagai salah satu kewajiban mereka terkait pelunasan PBB," katanya kepada tribunpontianak.co.id saat dihubungi pada, Jumat 14 Juni 2024.

Dengan adanya hal tersebut, dirinya juga mengklaim agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Pontianak meningkat.

"Seiring dengan itu maka pembangunan di kota Pontianak bisa maksimal," katanya.

Menjadi salah satu upaya komisi 3 DPRD Kota Pontianak, ia juga mengatakan dalam hal ini bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk bisa membayar pajak.

"Tentunya agar masyarakat taat aturan secara maksimal," tutupnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved