Mekanisme Validasi Data Pendaftar PPDB SMA Jalur Zonasi, Tentukan Perangkingan Jalur Zonasi
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) Online untuk siswa SMA dan SMK Sederajat tahun 2024 - 2025 di Kalimantan Barat jalur Zonasi SMA
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
1) Tujuan tahap ini adalah untuk menguji kesesuaian berkas dan/atau data yang telah di isi dan/atau unggah oleh calon peserta didik pada aplikasi PPDB 2024 dengan persyaratan pendaftaran pada jalur zonasi.
2) Operator sekolah harus memeriksa tanggal terbit Kartu Keluarga (KK). Pengecekan dapat dilakukan dengan melihat tanggal scan KK atau dengan melakukan scan pada barcode KK yang telah diunggah calon peserta didik. KK dinyatakan valid jika tanggal terbitnya telah berusia 1 tahun atau lebih per tanggal 18 Juni 2024. Namun, jika ditemukan tanggal terbit KK yang belum berusia 1 (satu) tahun per tanggal 18 Juni 2024, maka KK tersebut dinyatakan tidak valid.
3) Operator sekolah memastikan bahwa status hubungan dalam keluarga calon peserta didik pada Kartu Keluarga (KK) merupakan anak atau keluarga inti. Jika status hubungan dalam keluarga calon peserta didik pada Kartu Keluarga (KK) merupakan anak atau keluarga inti, maka Kartu Keluarga (KK) tersebut dinyatakan valid. Namun jika status hubungan dalam keluarga calon peserta didik pada Kartu Keluarga (KK) bukan anak atau keluarga inti maka Kartu Keluarga (KK) tersebut dinyatakan tidak valid.
4) Terkait ketentuan pada nomor 3) diatas, jika status hubungan dalam KK bukan anak atau keluarga inti karena orang tua meninggal atau cerai, operator sekolah harus memastikan calon peserta didik mengunggah Akta Kematian atau Akta Cerai orang tua.
5) Terkait ketentuan pada nomor 4) diatas, operator sekolah memastikan bahwa Akta atau Surat Kematian atau Akta Cerai orang tua calon peserta didik merupakan dokumen yang sah. Jika ditemukan Akta atau Surat Kematian atau Akta Cerai orang tua calon peserta didik merupakan dokumen yang sah, maka Kartu Kelurga (KK) tersebut dinyatakan valid. Namun jika ditemukan Akta atau Surat Kematian atau Akta Cerai orang tua calon peserta didik bukan merupakan dokumen yang sah, maka Kartu Keluarga (KK) tersebut dinyatakan tidak valid.
6) Terkait ketentuan pada nomor 3) diatas, jika status hubugan dalam KK bukan anak atau keluarga inti karena calon peserta didik tinggal di panti asuhan, operator sekolah harus memastikan calon peserta didik mengunggah Surat Keterangan dari Yayasan, atau Dinas Sosial, atau KPAL
7) Terkait ketentuan pada nomor 6) diatas, operator sekolah memastikan bahwa Surat Keterangan dari Yayasan atau Surat Keterangan dari Dinas Sosial, dan/atau Surat Keterangan dari KPAI merupakan dokumen yang sah. Jika ditemukan Surat Keterangan dari Yayasan atau Surat Keterangan dari Dinas Sosial, dan/atau Surat Keterangan dari KPAI merupakan dokumen yang sah, maka Kartu Keluarga (KK) tersebut dinyatakan valid. Namun jika Surat Keterangan dari Yayasan atau Surat Keterangan dari Dinas Sosial, dan/atau Surat Keterangan dari KPAI bukan merupakan dokumen yang sah, maka Kartu Keluarga tersebut dinyatakan tidak valid.
8) Operator sekolah memastikan bahwa titik koordinat rumah calon
peserta didik sesuai dengan alamat yang tertera pada KK. Jika ditemukan titik koordinat rumah sesuai dengan alamat yang tertera pada KK, maka titik koordinat tersebut dinyatakan valid. Namun, jika ditemukan titik koordinat rumah tidak sesuai dengan alamat yang tertera pada KK, maka titik koordinat tersebut dinyatakan tidak valid.
9) Khusus untuk Kota Pontianak, operator sekolah harus memastikan bahwa calon peserta didik mengunggah foto tampak depan rumah. Foto tersebut kemudian dicocokan dengan tampilan google street view. Jika foto tampak depan rumah sesuai dengan tampilan google street view, maka foto tersebut dinyatakan valid. Namun, jika foto tampak depan rumah tidak sesuai dengan tampilan google street view, maka foto tersebut dinyatakan tidak valid.
b) Tahap 2:
1) Tujuan dari tahap ini adalah untuk mengkonfirmasi berkas dan/atau data yang tidak valid kepada calon peserta didik.
2) Operator sekolah harus menuliskan informasi yang jelas tentang alasan berkas dan/atau data yang dinyatakan tidak valid pada kolom yang telah di tentukan pada aplikasi PPDB 2024.
3) Calon peserta didik wajib mengecek aplikasi PPDB 2024 secara berkala. Jika berkas dan/atau data telah dinyatakan valid, maka calon peserta didik akan masuk pada tahap perangkingan. Namun, jika berkas dan/atau data dinyatakan tidak valid maka calon peserta didik dapat memperbaiki data dan/atau berkas tersebut sampai batas akhir masa sanggah jalur zonasi.
4) Jika calon peserta didik tidak segera memperbaiki berkas/atau data yang tidak valid, maka operator sekolah harus menghubungi calon peserta didik melalui SMS atau WhatsApp melalui nomor handphone yang telah di isi oleh calon peserta didik pada kolom biodata.
PPDB
ppdb sma
ppdb smk
PPDB Kalbar
syarat PPDB Kalbar
Penerimaan Peserta Didik Baru
PPDB Online Kalbar
ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id
pendaftaran PPDB
Jalur Zonasi
jalur afirmasi
PPDB 2024
jalur prestasi
jalur mutasi
validasi data pendaftar SMA
Tata Cara Daftar Ulang SPMB SMP Kota Pontianak 2025 - 2026, Cek spmb.pontianak.go.id |
![]() |
---|
Jadwal Pengumuman SPMB SMP Kota Pontianak Tahun Ajaran 2025/2026 Jalur Prestasi |
![]() |
---|
SPMB SMA Kalimantan Barat 2025 / 2026 Jalur Domisili dan Prestasi Masih Dibuka, Cek Syarat dan Alur |
![]() |
---|
SPMB SMP Kota Pontianak Tahun Ajaran 2025/2026 Jalur Prestasi, Cek Ketentuan dan Jadwal Pelaksanaan |
![]() |
---|
Mekanisme Daftar Ulang SPMB SMA SMK di Kalbar 2025 - 2026, Jalur Domisili dan Prestasi Masih Dibuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.