Langkah-langkah Daftar PPDB SMA SMK Kalbar 2024 - 2025 Jalur Zonasi, Wajib Unggah Foto Depan Rumah
Calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran secara mandiri atau melalui operator sekolah menggunakan handphone (HP), komputer atau laptop...
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
- Mengisi alamat sesuai yang tertera pada Kartu Keluarga serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon peserta didik;
*Alamat
*Kota/ Kabupaten
*Kecamatan
*Peta, calon peserta didik menyesuaikan lokasi tempat tinggal agar kolom lintang dan bujur mendapatkan koordinat tepat
5. Ukur Jarak
- Pilih sekolah
- Pilih nama sekolah
- Ukur rute
- Pengukuran dilakukan maksimal 5 kali ke sekolah yang berbeda, dimana 3 sekolah diantaranya adalah sekolah yang akan dipilih;
6. Pilih Sekolah
- Pilih sekolah tujuan
- Peserta didik dapat memilih 3 sekolah tujuan
- Simpan pilihan sekolah
7. Formulir konfirmasi
- Peserta didik dapat mengecek ulang formulir yang diunggah.
- Setelah selesai, peserta didik dapat mencetak kartu data pendaftaran.
Video Tutorial Pendaftaran Jalur Zonasi LINK DISINI KLIK
Dasar Seleksi Jalur Zonasi SMA
Seleksi penerimaan jalur zonasi secara berurutan berdasarkan pada:
a. Pilihan 1 (pertama)
1) Calon peserta didik diranking berdasarkan jarak terdekat hasil pengukuran pada aplikasi PPDB sesuai alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dengan sekolah tujuan;
2) Jika jarak sama, maka umur yang lebih tua akan diprioritaskan;
3) Jika jarak dan umur sama, maka yang mendaftar lebih awal akan diprioritaskan;
4) Jika calon peserta didik tidak diterima pada pilihan 1 (pertama) berdasarkan ketiga kriteria di atas, maka calon peserta didik akan dirangking pada pilihan 2 (kedua)b. Pilihan 2 (kedua)
1) Calon peserta didik diranking berdasarkan jarak terdekat hasil pengukuran pada aplikasi PPDB sesuai alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dengan sekolah tujuan;
2) Jika jarak sama, maka umur yang lebih tua akan diprioritaskan;
3) Jika jarak dan umur sama, maka yang mendaftar lebih awal akan diprioritaskan;
4) Jika calon peserta didik tidak diterima pada pilihan 2 (kedua) berdasarkan ketiga kriteria di atas, maka calon peserta didik akan dirangking pada pilihan 3 (ketiga)
c. Pilihan 3 (ketiga)
1) Calon peserta didik diranking berdasarkan jarak terdekat hasil pengukuran pada aplikasi PPDB sesuai alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dengan sekolah tujuan;
2) Jika jarak sama, maka umur yang lebih tua akan diprioritaskan;
3) Jika jarak dan umur sama, maka yang mendaftar lebih awal akan diprioritaskan;
4) Jika calon peserta didik tidak diterima pada pilihan 1 (pertama), 2 (kedua), dan 3 (ketiga) berdasarkan ketiga kriteria di atas, maka calon peserta didik dinyatakan gugur (tidak diterima disemua sekolah).
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
PPDB
ppdb sma
ppdb smk
PPDB Kalbar
syarat PPDB Kalbar
PPDB Online Kalbar
Penerimaan Peserta Didik Baru
ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id
PPDB 2024
pendaftaran PPDB
jalur afirmasi
Jalur Zonasi
jalur prestasi
jalur mutasi
Tata Cara Daftar Ulang SPMB SMP Kota Pontianak 2025 - 2026, Cek spmb.pontianak.go.id |
![]() |
---|
Jadwal Pengumuman SPMB SMP Kota Pontianak Tahun Ajaran 2025/2026 Jalur Prestasi |
![]() |
---|
SPMB SMA Kalimantan Barat 2025 / 2026 Jalur Domisili dan Prestasi Masih Dibuka, Cek Syarat dan Alur |
![]() |
---|
SPMB SMP Kota Pontianak Tahun Ajaran 2025/2026 Jalur Prestasi, Cek Ketentuan dan Jadwal Pelaksanaan |
![]() |
---|
Mekanisme Daftar Ulang SPMB SMA SMK di Kalbar 2025 - 2026, Jalur Domisili dan Prestasi Masih Dibuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.