Langkah-langkah Daftar PPDB SMA SMK Kalbar 2024 - 2025 Jalur Zonasi, Wajib Unggah Foto Depan Rumah

Calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran secara mandiri atau melalui operator sekolah menggunakan handphone (HP), komputer atau laptop...

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id
Langkah-langkah Daftar PPDB SMA SMK Kalbar 2024 - 2025 Jalur Zonasi, Wajib Unggah Foto Depan Rumah. 

- Mengisi alamat sesuai yang tertera pada Kartu Keluarga serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon peserta didik;

*Alamat

*Kota/ Kabupaten

*Kecamatan

*Peta, calon peserta didik menyesuaikan lokasi tempat tinggal agar kolom lintang dan bujur mendapatkan koordinat tepat

5. Ukur Jarak

- Pilih sekolah

- Pilih nama sekolah

- Ukur rute

- Pengukuran dilakukan maksimal 5 kali ke sekolah yang berbeda, dimana 3 sekolah diantaranya adalah sekolah yang akan dipilih;

6. Pilih Sekolah

- Pilih sekolah tujuan

- Peserta didik dapat memilih 3 sekolah tujuan

- Simpan pilihan sekolah

7. Formulir konfirmasi

- Peserta didik dapat mengecek ulang formulir yang diunggah.

- Setelah selesai, peserta didik dapat mencetak kartu data pendaftaran.

Video Tutorial Pendaftaran Jalur Zonasi LINK DISINI KLIK

Dasar Seleksi  Jalur Zonasi SMA

Seleksi penerimaan jalur zonasi secara berurutan berdasarkan pada:

a. Pilihan 1 (pertama)

1) Calon peserta didik diranking berdasarkan jarak terdekat hasil pengukuran pada aplikasi PPDB sesuai alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dengan sekolah tujuan;

2) Jika jarak sama, maka umur yang lebih tua akan diprioritaskan;

3) Jika jarak dan umur sama, maka yang mendaftar lebih awal akan diprioritaskan;

4) Jika calon peserta didik tidak diterima pada pilihan 1 (pertama) berdasarkan ketiga kriteria di atas, maka calon peserta didik akan dirangking pada pilihan 2 (kedua)b. Pilihan 2 (kedua)

1) Calon peserta didik diranking berdasarkan jarak terdekat hasil pengukuran pada aplikasi PPDB sesuai alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dengan sekolah tujuan;

2) Jika jarak sama, maka umur yang lebih tua akan diprioritaskan;

3) Jika jarak dan umur sama, maka yang mendaftar lebih awal akan diprioritaskan;

4) Jika calon peserta didik tidak diterima pada pilihan 2 (kedua) berdasarkan ketiga kriteria di atas, maka calon peserta didik akan dirangking pada pilihan 3 (ketiga)

c. Pilihan 3 (ketiga)

1) Calon peserta didik diranking berdasarkan jarak terdekat hasil pengukuran pada aplikasi PPDB sesuai alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dengan sekolah tujuan;

2) Jika jarak sama, maka umur yang lebih tua akan diprioritaskan;

3) Jika jarak dan umur sama, maka yang mendaftar lebih awal akan diprioritaskan;

4) Jika calon peserta didik tidak diterima pada pilihan 1 (pertama), 2 (kedua), dan 3 (ketiga) berdasarkan ketiga kriteria di atas, maka calon peserta didik dinyatakan gugur (tidak diterima disemua sekolah).

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved