Kapan Waktu Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalbar? Cek di Sini!
Menurutnya kebijakan ini akan sangat membantu masyarakat dalam melunasi pajak kendaraan bermotor.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kendaraan bermotor di wilayah Kalimantan Barat akan mendapatkan keringanan dan pembebasan Pajak.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor.
"Waktu pemberian keringanan Pajak dan pembebasan Pajak di bidang kendaraan bermotor berlaku selama 7 (tujuh) bulan, terhitung mulai tanggal 19 Juni 2024 sampai dengan 20 Desember 2024," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Barat Hisamudin kepada TribunPontianak.co.id, Senin 17 Juni 2024.
Dengan ini, ia juga mengimbau kepada UPT PPD Bapenda se-Kalimantan Barat dapat menjaga antrian selama pemberlakukan Pergub dimaksud agar tidak terjadinya penumpukan pada saat pelayanan.
"Diinformasikan juga dengan adanya maintenance sistem untuk pembayaran PKB melalui aplikasi E-Samsat dan Aplikasi SIGNAL ditutup mulai tanggal 16 Juni 2024 sampai dengan 18 Juni 2024 dan dapat diakses kembali mulai tanggal 19 Juni 2024," ungkapnya.
Bahkan, dalam rangka optimalisasi sosialisasi Pergub ini, ia juga meminta kepada Kepala UPT PPD Bapenda untuk memerintahkan kepada seluruh ASN dan PTT menyebarluaskan melalui media sosial masing-masing.
• Dewan Nilai Kebijakan Keringanan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Optimalkan Pendapatan
DPRD Apresiasi
Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Usmandy S mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kalbar yang mengeluarkan kebijakan pemberian keringanan dan pembebasan pajak di bidang kendaraan bermotor.
Ia berharap kebijakan ini dapat mengoptimalkan pendapatan daerah.
Ia menilai kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat.
"Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah dan meringankan beban masyarakat," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin 17 Juni 2024.
Agar kebijakan ini berjalan maksimal, Usmandy meminta Pemprov Kalbar untuk melakukan sosialisasi yang masif ke tengah masyarakat.
"Agar informasi ini dapat diketahui oleh masyarakat," ucapnya.
• Masyarakat Sambut Baik Kebijakan Keringanan Dan Pembebasan Pajak Bermotor
Warga Sebut Kebijakan Bagus
Salah seorang warga Pontianak Utara, Erianto mengapresiasi kebijakan tersebut.
Daftar 12 SMP Negeri dan Swasta di Benua Kayong Ketapang, Lengkap dengan Akreditasi dan Alamat |
![]() |
---|
Lansia 90 Tahun di Pulau Maya Meninggal Dunia Akibat Terjebak Saat Rumahnya Terbakar |
![]() |
---|
Gara-gara Nasi Bungkus, Aksi Dua Pria Gunakan Uang Palsu di Pontianak Terbongkar |
![]() |
---|
Paolus Hadi Serahkan Bantuan Bioflok Ikan Nila Kepada Kelompok Abae Asae |
![]() |
---|
Kapolres Ungkap Fakta Baru Kasus Kematian Mirawati, Motor Korban Ditemukan Terbakar di Lamandau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.