Kapan Waktu Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalbar? Cek di Sini!

Menurutnya kebijakan ini akan sangat membantu masyarakat dalam melunasi pajak kendaraan bermotor.

TRIBUNFILE/ISTIMEWA
PT Astra Honda Motor (AHM) mengajak masyarakat merasakan produk dan layanan menyeluruh sepeda motor listrik Honda, hingga beragam program bertema ESG (Environmental, Social, and Governance) di beberapa provinsi di Tanah Air. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kendaraan bermotor di wilayah Kalimantan Barat akan mendapatkan keringanan dan pembebasan Pajak.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor.

"Waktu pemberian keringanan Pajak dan pembebasan Pajak di bidang kendaraan bermotor berlaku selama 7 (tujuh) bulan, terhitung mulai tanggal 19 Juni 2024 sampai dengan 20 Desember 2024," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Barat Hisamudin kepada TribunPontianak.co.id, Senin 17 Juni 2024.

Dengan ini, ia juga mengimbau kepada UPT PPD Bapenda se-Kalimantan Barat dapat menjaga antrian selama pemberlakukan Pergub dimaksud agar tidak terjadinya penumpukan pada saat pelayanan.

"Diinformasikan juga dengan adanya maintenance sistem untuk pembayaran PKB melalui aplikasi E-Samsat dan Aplikasi SIGNAL ditutup mulai tanggal 16 Juni 2024 sampai dengan 18 Juni 2024 dan dapat diakses kembali mulai tanggal 19 Juni 2024," ungkapnya.

Bahkan, dalam rangka optimalisasi sosialisasi Pergub ini, ia juga meminta kepada Kepala UPT PPD Bapenda untuk memerintahkan kepada seluruh ASN dan PTT menyebarluaskan melalui media sosial masing-masing.

Dewan Nilai Kebijakan Keringanan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Optimalkan Pendapatan

DPRD Apresiasi

Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Usmandy S mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kalbar yang mengeluarkan kebijakan pemberian keringanan dan pembebasan pajak di bidang kendaraan bermotor.

Ia berharap kebijakan ini dapat mengoptimalkan pendapatan daerah.

Ia menilai kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat.

"Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah dan meringankan beban masyarakat," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin 17 Juni 2024.

Agar kebijakan ini berjalan maksimal, Usmandy meminta Pemprov Kalbar untuk melakukan sosialisasi yang masif ke tengah masyarakat.

"Agar informasi ini dapat diketahui oleh masyarakat," ucapnya.

Masyarakat Sambut Baik Kebijakan Keringanan Dan Pembebasan Pajak Bermotor

Warga Sebut Kebijakan Bagus

Salah seorang warga Pontianak Utara, Erianto mengapresiasi kebijakan tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved