Masyarakat Sambut Baik Kebijakan Keringanan Dan Pembebasan Pajak Bermotor
"Menurut saya ini kebijakan yang bagus, karena meringankan masyarakat," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin 17 Juni 2024.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Barat, Hisamudin mengungkapkan kendaraan bermotor di wilayah Kalbar akan mendapatkan keringanan dan pembebasan pajak.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024 tentang pemberian keringanan dan pembebasan pajak di bidang kendaraan bermotor.
Waktu pemberian keringanan dan pembebasan Pajak di bidang kendaraan bermotor berlaku selama 7 (tujuh) bulan, terhitung mulai tanggal 19 Juni 2024 sampai dengan 20 Desember 2024.
Salah seorang warga Pontianak Utara, Erianto mengapresiasi kebijakan tersebut.
Menurutnya kebijakan ini akan sangat membantu masyarakat dalam melunasi pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: Ani Sofian Tegaskan Sekolah di Pontianak Harus Tetap Terima Siswa Walaupun Belum Lunas PBB
"Menurut saya ini kebijakan yang bagus, karena meringankan masyarakat," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin 17 Juni 2024.
Selain itu, lanjutnya, kebijakan ini juga akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Utamanya pada pajak kendaraan bermotor, ia menyebut masih banyak yang menunggak bahkan acuh.
"Kalau pajak aman kita kemana-mana kan enak, ndak khawatir kena razia," tandasnya. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
| WFH ASN Pontianak Dimulai, Pengawasan Berbasis Online Diterapkan |
|
|---|
| Jembatan Melobok Mulai Pulih, Perbaikan Swadaya Warga Jadi Solusi Sementara Akses Transportasi |
|
|---|
| Fakta Kecelakaan di Pontianak 14 Tewas, Usia Remaja Paling Banyak Terlibat Kecelakaan |
|
|---|
| Pemkot Pontianak Terapkan WFH Setiap Jumat, Fokus Efisiensi dan Pelayanan Publik |
|
|---|
| Jalan Mantap Baru 13 Persen Bupati Sintang Minta Perhatian Pemprov untuk Jalan dan PLBN Sungai Kelik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bayar-pajak-bermotor-melalui-aplikasi-SIGNAL.jpg)