Dewan Nilai Kebijakan Keringanan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Optimalkan Pendapatan
Agar kebijakan ini berjalan maksimal, Usmandy meminta Pemprov Kalbar untuk melakukan sosialisasi yang masif ke tengah masyarakat.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Usmandy S mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kalbar yang mengeluarkan kebijakan pemberian keringanan dan pembebasan pajak di bidang kendaraan bermotor.
Ia berharap kebijakan ini dapat mengoptimalkan pendapatan daerah.
Ia menilai kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat.
"Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah dan meringankan beban masyarakat," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin 17 Juni 2024.
Agar kebijakan ini berjalan maksimal, Usmandy meminta Pemprov Kalbar untuk melakukan sosialisasi yang masif ke tengah masyarakat.
Baca juga: Masyarakat Sambut Baik Kebijakan Keringanan Dan Pembebasan Pajak Bermotor
"Agar informasi ini dapat diketahui oleh masyarakat," ucapnya.
Lebih lanjut, Usmandy juga menyebut kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat dalam membayar pajak.
"Saya mengimbau kepada masyarakat Kalbar untuk dapat memanfaatkan kebijakan pemberian keringanan dan pembebasan pajak di bidang kendaraan bermotor ini," tandasnya. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Waspada Kayong Utara Udara Kabur, Pontianak Cerah di Siang |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Anggota DPRD Kabupaten Sanggau 2024–2029: Struktur, Jabatan dan Fraksi |
![]() |
---|
45 Anggota DPRD Kota Pontianak Periode Masa Jabatan 2024-2029 di 5 Dapil |
![]() |
---|
Daftar 30 Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Periode 2024-2029, Unsur Pimpinan dan Partai Pengusung |
![]() |
---|
Kejaksaan Negeri Sambas Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara Inkrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.