Resnarkoba Polres Singkawang Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu Seberat 201, 71 Gram
Resnarkoba juga menegaskan komitmen Polres Singkawang dalam memberantas peredaran narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satuan Resnarkoba Polres Singkawang telah berhasil mengungkap dan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kota Singkawang dengan inisial I, umur 33 tahun, laki laki, alamat Jalan Yos Sudarso Singkawang.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pihak Polres Singkawang dalam memberantas peredaran narkoba di kota Singkawang, Jumat 14 Juni 2024.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 paket kantong plastik klip seberat 201, 71 Gram yang di duga berisikan narkotika jenis sabu, satu buah kantong plastik hitam, satu buah kantong plastik hitam yang telah terlakban, satu bungkus kantong plastik klip kosong ukuran besar, 1 (satu) bungkus kantong plastik klip kosong ukuran sedang, satu unit Handphone merk OPPO warna Hitam.
• Satresnarkoba Polres Sambas dan Polsek Subah Amankan Tersangka Kasus Narkoba jenis Sabu
Kapolres Singkawang Akbp Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Narkoba Polres Singkawang Akp Dwi Hariyanto Putro, S.H., Menuturkan, " Benar pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira jam 00.45 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku "I" di sebuah kios/konter hp yang beralamat di Jalan Alianyang Singkawang.
Saat diamankan pelaku sedang seorang diri di dalam kios/konter hp, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 12 paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu yang di dalam satu kantong plastik hitam yang di simpan di dalam rak yang berada di dalam konter/kios.
Barang bukti narkotika tersebut diakui disimpan oleh Pelaku I Selain barang bukti narkotika ditemukan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika berupa satu kantong plastik hitam yang telah terlakban, 1 (satu) bungkus kantong plastik klip kosong ukuran besar, satu bungkus kantong plastik klip kosong ukuran sedang, dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam.
Selanjutnya Pelaku I beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba juga menegaskan komitmen Polres Singkawang dalam memberantas peredaran narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Beliau menekankan bahwa peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas sosial, sehingga penindakan terhadap para pengedar dan bandar narkoba merupakan prioritas utama pihak kepolisian.
Selain itu, Kasat Resnarkoba Polres Sibgkawang juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan kerjasama yang membantu dalam keberhasilan operasi ini.
Dia mengimbau agar masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas atau indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Dalam penutupannya, Kasat Resnarkoba Akp Dwi Hariyanto, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika.
Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi mendatang.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI
Jumat Curhat, Polres Singkawang Dekatkan Diri dengan Warga Singkawang Selatan |
![]() |
---|
Jalin Silaturahmi, Kapolsek Singkawang Barat Koordinasi dengan Pengurus Vihara Tri Dharma Bumi Raya |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Mempawah Tangkap Pengedar Sabu, 4,79 Gram Barang Bukti Diamankan |
![]() |
---|
Polwan Polres Singkawang Gelar Syukuran HUT ke-77 dan Bakti Sosial di Panti Jompo |
![]() |
---|
Polres Singkawang dan Satpol PP Perkuat Sinergi, Aktifkan Kembali Siskamling |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.