Kejari Sanggau Laksanakan Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau Adi Rahmanto mengatakan bahwa peranan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat ke depan harus lebih dititik be

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Kejaksaan Negeri Sanggau saat menggelar rapat koordinasi (Rakor) pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat (Pakem) tahun 2024 di Aula Kejari Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 12 Juni 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kejaksaan Negeri Sanggau menggelar rapat koordinasi (Rakor) pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat (Pakem) tahun 2024 di Aula Kejari Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 12 Juni 2024.

Rapat koordinasi Pakem dipimpin Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau Adi Rahmanto dan dihadiri dari unsur Kepolisian Resor Sanggau, BIN, Kesbangpol, FKUB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau, MUI Kabupaten Sanggau, Kementrian Agama Kabupaten Sanggau dan beberapa organisasi Keagamaan Kabupaten Sanggau.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau Adi Rahmanto mengatakan bahwa peranan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat ke depan harus lebih dititik beratkan pada peningkatan upaya-upaya yang bersifat preventif dengan melakukan penyuluhan dan penerangan hukum.

Kejari dan Dinas PUPR Sanggau Tandatangani Fakta Integritas Terkait Paket Strategis Daerah

"Kemudian, melakukan pendekatan keagamaan dan berkerja sama dengan instansi-instansi pemerintah lainnya serta institusi agama untuk pencegahan terjadinya kasus penodaan agama," katanya, Kamis 13 Juni 2024.

Tim Pakem diharapkan dapat menampung informasi, menganalisa laporan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum khususnya di wilayah Kabupaten Sanggau.

Dalam Rakor ini masing-masing perwakilan pengurus Pakem sudah menyampaikan perkembangan serta temuannya di lapangan terkait keaktifan dari pada aliran dan paham serta organisasi yang ada di tengah masyarakat.

"Pakem sebagai manifestasi intervensi negara dalam kehidupan beragama masih dirasakan relevan, agar tidak menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat akibat makin merebaknya aliran-aliran kepercayaan ataupun aliran keagamaan yang menyalahgunakan dan menodai suatu agama," pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved