Kejari dan Dinas PUPR Sanggau Tandatangani Fakta Integritas Terkait Paket Strategis Daerah
Pengamanan pembangunan strategis merupakan perwujudan dari tugas Jaksa, dalam Undang-undang Kejaksaan salah satu tugas Kejaksaan sebagaimana amanat Pa
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kejaksaan Negeri Sanggau dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau melaksanakan entry meeting dan penandatanganan fakta integritas terkait pengawalan dan pengamanan paket strategis daerah tahun anggaran 2024 di Dinas PUPR Kabupaten Sanggau. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kejari Sanggau, Kalimantan Barat, kemarin.
Paket strategis daerah tahun anggaran 2024 di Dinas PUPR Kabupaten Sanggau yaitu Penanganan Long Segment Jalan Sejauh-Noyan, Penanganan Long Segment Jalan Kedukul- Balai Sebut, Penanganan Struktur Jalan Bodok-Bonti, Peningkatan Struktur Selampung- SP4, Peningkatan Struktur Jalan Tayan-Meliau, Peningkatan Struktur Jalan Embaong-Sungai Batu, dan Pembangunan Rumah Adat Tayan Hulu.
Kegiatan Entry Meeting tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Sanggau Anton Rudiyanto dan dihadiri Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sanggau Aris Sudarsono beserta pejabat lainnya, Kasi Intelijen Kejari Sanggau Adi Rahmanto beserta anggota dan tim pelaksana pembangunan paket strategis daerah.
• Program Desa Cerdas Kembali Gelar Pelatihan Jurnalistik di Desa Pana Sanggau
Pengamanan pembangunan strategis merupakan perwujudan dari tugas Jaksa, dalam Undang-undang Kejaksaan salah satu tugas Kejaksaan sebagaimana amanat Pasal 30B UU nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 16 tahun 2004, Kejaksaan melalui perannya dalam bidang Intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan.
"Kejaksaan mendorong pembangunan guna menekan kesenjangan dan mewujudkan kesejahteraan yang diwujudkan dengan melakukan pengamanan pembangunan strategis Nasional di daerah," kata Kajari Sanggau Anton Rudiyanto melalui Kasi Intelijen Kejari Sanggau Adi Rahmanto, Kamis 13 Juni 2024.
Melalui pelaksanaan penandatanganan fakta integritas ini diharapkan Kejaksaan mampu melaksanakan pengamanan pembangunan strategis terhadap proyek strategis nasional maupun daerah fokus terhadap deteksi dini pada ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) yang berpotensi akan menghambat atau menggagalkan proyek strategis tersebut.
"Dengan dilakukannya pengamanan pembangunan strategis terhadap proyek strategis daerah maupun nasional, diharapkan proyek dapat selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran," pungkasnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Update Harga Sembako di Kalimantan Barat Hari Ini Terbaru: Cabai Naik, Bawang dan Daging Turun |
![]() |
---|
Gubernur Kalbar Ria Norsan Imbau Massa Aksi Jaga Kondusifitas dan Sampaikan Aspirasi dengan Damai |
![]() |
---|
Situasi Terkini Aksi Damai di Sekitar Bundaran Digulis Untan Pontianak |
![]() |
---|
Unjuk Rasa Sempat Berlanjut di Bundaran Digulis Jumat Malam |
![]() |
---|
Aksi Damai Berlanjut ke Bundaran Digulis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.