Cegah Mantan Napi Ulangi Pidana, Bapas Pontianak Laksanakan Program SIKELIK

"Sikelik ini merupakan satu program unggulan dari Bapas Pontianak aksi PK (pembimbing kemasyarakatan) keliling klien, dimana PK ini memastikan para kl

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Pontianak Akhmad Heru Setiawan (tengah) saat memberikan penjelasan terkait program SIKELIK. Kamis 13 Juni 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mencegah kembalinya mantan narapidana melakukan tindak kejahatan dan kembali dipenjara, Balai Pemasyarakatan Pontianak membuat program SIKELIk atau aksi pembimbing kemasyarakatan keliling.

Pada program ini, Bapas Pontianak menugaskan Pembina Kemasyarakatan (PK) untuk melakukan pembinaan, tidak hanya kepada mantan napi, tetapi juga ke keluarga, hingga masyarakat, agar mantan napi tersebut mampu diterima masyarakat dengan baik.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Pontianak Akhmad Heru Setiawan mengungkapkan bahwa per 13 Juni 2024, klien yang ditangani Bapas Pontianak berjumlah 1.235.

Dari jumlah tersebut, klien permintaan sebanyak 566, dan 669 klien sedang ditangani dengan berbagai latar belakang kasus.

"Sikelik ini merupakan satu program unggulan dari Bapas Pontianak aksi PK (pembimbing kemasyarakatan) keliling klien, dimana PK ini memastikan para klien itu tidak mengulangi tindak pidana, karena apa, disaat mereka melakukan lagi tindak pidana, maka akan kembali menyumbang over kapasitas di Rutan dan Lapas. Jadi kalau tidak bisa mencegah, minimal kami bisa menghambat," ujarnya.

Jelang Pelaksanaan Wukuf, Lima Calon Jemaah Haji Masih Dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi

Ia katakan banyak kasus seorang mantan napi kembali lagi melakukan tindak pidana, karena berbagai faktor.

"Jadi kita menugaskan PK yang sudah mendapatkan pengetahuan, pendidikan, dan penguatan, kasus apa saja dari klien yang harus di tangani dan bina, yang memiki kecendrungan pengulangan," tuturnya.

Tidak hanya berfokus kepada mantan napi, ia terangkan pihaknya juga melakukan pengumpulan informasi serta analisa berbagai fenomena sosial di masyarakat yang berpotensi pidana.

Kemudian, Husni Mubarok, Pembimbing Kemasyarakatan menambahkan dalam tugasnya, seorang PK akan mengunjungi rumah - rumah klien secara bergilir untuk mengetahui kondisi secara faktual psikologis dan sosiologis dari para mantan narapidana.

Dalam kunjungannya, tiap PK lebih dulu memperhatikan hasil Assessment yang sebelumnya sudah dilakukan.

Pertama, pihaknya melihat berdasarkan hasil Assessment resiko residivis Indonesia, dimana tiap kasus napi maka akan berbeda pendekatan yang dilakukan.

Kedua, Assessment kriminogenik, atau faktor - faktor pemicu terjadinya tindak pidana oleh seseorang.

"Dalam kunjungan ini kami melakukan treatment terhadap faktor - faktor yang menjadi pemicu tindak pidana, selain itu, Sikelik juga melakukan kolaborasi dengan pranata sosial di masyarakat, seperti RT, Tokoh Masyarakat, anggota keluarga, karena kita tidak bisa sendiri," terangnya

Dengan demikian Tujuan utamanya untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana baru, atau pengulangan tindak pidana bagi seorang mantan napi tidak terjadi. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved