Breaking News

Public Service

CATAT! Mulai 1 Juli 2024 Perpanjang Atau Buat SIM Baru Wajib Aktif di BPJS Kesehatan

Aturan baru telah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia yang mengatur tentang pembuatan atau perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
Mulai 1 Juli 2024 membuat SIM dan perpanjangan SIM akan diwajibkan pesertanya aktif di BPJS Kesehatan. 

Setelah itu baru bisa melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM dengan melampirkan bukti pelunasan tagihan BPJS Kesehatan dan dokumen lainnya.

Tujuan dari diterapkannya aturan baru ini agar masyarakat menyadari pentingnya program jaminan kesehatan.

Juga untuk melindungi seluruh warga masyarakat di bidang kesehatan tanpa kecuali.

Sedangkan bagi masyarakat yang belum terdaftar di program BPJS Kesehatan dapat melakukan pendaftaran lebih dulu.

Proses pendaftaran dapat dilakukan dengan menghubungi nomor kontak BPJS Kesehatan Pandawa  atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Dapat juga dengan melakukan pendaftaran online melalui aplikasi jaminan kesehatan nasional JKN.

Aplikasi JKN dapat diunduh di playstore menggunakan ponsel pintar milik masing-masing warga.

Silahkan membuat akun, isi kelengkapan data yang diminta dan ikuti semua langkah pendaftaran peserta BPJS Kesehatan

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved