Disdukcapil Singkawang Jelaskan Syarat dan Tata Cara Pembuatan Akta Kelahiran
masyarakat juga diwajibkan melampirkan fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan orang tua sebagai bukti hubungan keluarga.
Penulis: Widad Ardina | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Ringkasan Berita:
- Kepala Disdukcapil Kota Singkawang, Darnila, menyampaikan setiap kelahiran wajib dilaporkan kepada Disdukcapil untuk diterbitkan akta kelahiran sebagai identitas resmi anak dan status kewarganegaraan.
- Ia mengatakan, terdapat sejumlah dokumen yang harus dipenuhi masyarakat saat mengurus penerbitan akta kelahiran.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Singkawang menjelaskan tata cara serta persyaratan penerbitan akta kelahiran bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen identitas anak.
Kepala Disdukcapil Kota Singkawang, Darnila, menyampaikan setiap kelahiran wajib dilaporkan kepada Disdukcapil untuk diterbitkan akta kelahiran sebagai identitas resmi anak dan status kewarganegaraan.
Ia mengatakan, terdapat sejumlah dokumen yang harus dipenuhi masyarakat saat mengurus penerbitan akta kelahiran.
Persyaratan utama yang wajib dilampirkan yakni fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, puskesmas, fasilitas kesehatan, dokter atau bidan yang membantu proses persalinan.
Selain itu, pemohon juga diminta melampirkan fotokopi KTP kedua orang tua serta fotokopi KTP dua orang saksi.
“Jika kelahiran terjadi di rumah atau tidak memiliki surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan," jelas
Darnila, kepada tribunpontianak.co.id, saat dihubungi pada Senin 18 Mei 2026.
• Pemuda Katolik Ketapang Gelar Nobar "Pesta Babi", Soroti Isu Lingkungan dan Sosial
"Maka pemohon dapat membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran dengan menghadirkan dua orang saksi,” tambahnya.
Tak hanya itu, masyarakat juga diwajibkan melampirkan fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan orang tua sebagai bukti hubungan keluarga.
Cantumkan Hubungan Keluarga
Namun apabila buku nikah atau akta perkawinan tidak tersedia, sedangkan dalam Kartu Keluarga (KK) sudah tercantum hubungan sebagai pasangan suami istri.
Maka pemohon dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan dua orang saksi.
Disdukcapil juga meminta masyarakat melampirkan fotokopi Kartu Keluarga tempat anak akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
Dalam informasi persyaratan yang dibagikan Disdukcapil Kota Singkawang, dijelaskan pula untuk anak yang tidak diketahui asal-usul maupun keberadaan orang tuanya.
Penerbitan akta kelahiran dapat menggunakan berita acara pemeriksaan dari kepolisian atau membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan dua orang saksi.
• Sekda Sintang Tegaskan Tak Boleh Ada Anak Tak Tertampung dalam Penerimaan Murid Baru 2026
Darnila mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang mengurus administrasi kependudukan.
"Agar proses penerbitan akta kelahiran dapat berjalan lebih cepat dan lancar," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ilustrasi-mengurus-akta-kelahiran.jpg)