Berita Viral
Cara Buka Blokir Akun BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan Pakai Ponsel Tanpa Harus ke Kantor Cabang
Cara mudah membuka blokir Akun BPJS Kesehatan yang sudah dinonaktifkan Pakai Ponsel Tanpa Harus Datang ke Kantor Cabang.
- Pilih "Pindah Jenis Peserta Nonaktif menjadi PBPU/Mandiri"
- BPJS Kesehatan akan menampilkan dokumen yang perlu disiapkan
- Klik "Selanjutnya", isi serta lampirkan data diri yang dibutuhkan
- Jika sudah, BPJS Kesehatan akan memproses permohonan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan.
4. Tidak aktif karena melanjutkan pendidikan
Rizzky mengatakan, status kepesertaan BPJS Kesehatan juga dapat tidak aktif karena peserta sudah berusia 21 tahun tetapi masih melanjutkan pendidikan.
"Dalam hal pemohon berusia di atas 21 tahun sampai 25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, maka peserta masih menjadi tanggungan orangtua di program JKN," terangnya.
Oleh karena itu, berikut cara mengaktifkan kembali status peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif karena masih kuliah:
- Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke Pandawa BPJS Kesehatan
- Selanjutnya, pilih "Administrasi"
- Klik tautan atau link yang dikirim oleh Pandawa paling lambat 180 menit setelah muncul
- Pilih menu "Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan"
- Pilih "Anak >21 Tahun Masih Kuliah"
- BPJS Kesehatan akan menampilkan dokumen yang perlu disiapkan
- Klik "Selanjutnya", isi serta lampirkan data diri yang dibutuhkan.
"Mengentri data serta upload dokumen bukti keterangan kuliah atau bukti bayar uang sekolah terakhir. Kepesertaan JKN pemohon langsung aktif," ucap Rizzky.
• Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Kelas 1 2 3 Resmi Naik Per 1 Juli 2024? Cek Disini
Sementara itu, jika belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi atau WhatsApp.
"Jika belum menjadi peserta, pendaftaran JKN dapat dilakukan melalui chat Pandawa di Whatsapp nomor 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN," tandasnya.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Resmi Berubah Regulasi Baru Daftar Umrah Kini Beralih ke Digital Lengkap Cara dan Syaratnya |
![]() |
---|
Keadaan Terbaru Vidi Aldiano Viral Soal Kondisi Kesehatannya Lengkap Klarifikasi Rambut dan Fisik |
![]() |
---|
CEK FAKTA Viral Aksi Satpol PP Diduga Palak PKL di Jalan Karang Menjangan Surabaya |
![]() |
---|
UPDATE Daftar 26 Nama Kepala Dinas Kabupaten Kapuas Hulu Terbaru 2025 |
![]() |
---|
Resmi Berubah Skema Baru Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.