Berita Viral

Cara Buka Blokir Akun BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan Pakai Ponsel Tanpa Harus ke Kantor Cabang

Cara mudah membuka blokir Akun BPJS Kesehatan yang sudah dinonaktifkan Pakai Ponsel Tanpa Harus Datang ke Kantor Cabang.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Cara Buka Blokir Akun BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan Pakai Ponsel Tanpa Harus ke Kantor Cabang. 

- Pilih "Pindah Jenis Peserta Nonaktif menjadi PBPU/Mandiri"

- BPJS Kesehatan akan menampilkan dokumen yang perlu disiapkan

- Klik "Selanjutnya", isi serta lampirkan data diri yang dibutuhkan

- Jika sudah, BPJS Kesehatan akan memproses permohonan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan.

4. Tidak aktif karena melanjutkan pendidikan

Rizzky mengatakan, status kepesertaan BPJS Kesehatan juga dapat tidak aktif karena peserta sudah berusia 21 tahun tetapi masih melanjutkan pendidikan.

"Dalam hal pemohon berusia di atas 21 tahun sampai 25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, maka peserta masih menjadi tanggungan orangtua di program JKN," terangnya.

Oleh karena itu, berikut cara mengaktifkan kembali status peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif karena masih kuliah:

- Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke Pandawa BPJS Kesehatan

- Selanjutnya, pilih "Administrasi"

- Klik tautan atau link yang dikirim oleh Pandawa paling lambat 180 menit setelah muncul

- Pilih menu "Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan"

- Pilih "Anak >21 Tahun Masih Kuliah"

- BPJS Kesehatan akan menampilkan dokumen yang perlu disiapkan

- Klik "Selanjutnya", isi serta lampirkan data diri yang dibutuhkan.

"Mengentri data serta upload dokumen bukti keterangan kuliah atau bukti bayar uang sekolah terakhir. Kepesertaan JKN pemohon langsung aktif," ucap Rizzky.

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Kelas 1 2 3 Resmi Naik Per 1 Juli 2024? Cek Disini

Sementara itu, jika belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi atau WhatsApp.

"Jika belum menjadi peserta, pendaftaran JKN dapat dilakukan melalui chat Pandawa di Whatsapp nomor 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN," tandasnya.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved