Berita Viral

Cara Buka Blokir Akun BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan Pakai Ponsel Tanpa Harus ke Kantor Cabang

Cara mudah membuka blokir Akun BPJS Kesehatan yang sudah dinonaktifkan Pakai Ponsel Tanpa Harus Datang ke Kantor Cabang.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Cara Buka Blokir Akun BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan Pakai Ponsel Tanpa Harus ke Kantor Cabang. 

"Pengaktifan kepesertaan JKN karena menunggak iuran dilakukan dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/6/2024).

Jika sudah membayar tunggakan iuran, maka status kepesertaan BPJS Kesehatan akan langsung aktif.

Berikut langkah-langkah cek tunggakan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store:

Buka aplikasi Mobile JKN

- Masukkan jenis kartu identitas, nomor identitas, kata sandi, dan kode keamanan atau captcha

- Klik menu "Info Iuran" untuk mengetahui jumlah tunggakan yang harus dibayar

- Pilih "Info Riwayat Pembayaran" untuk mengetahui pembayaran iuran terakhir dan denda iuran

Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan memberikan perincian jumlah tunggakan iuran kepesertaan yang harus dilunasi.

2. Menunggak dan belum mampu membayar

Menurut Rizzky, peserta yang menunggak iuran per bulan dan belum mampu membayar dapat mengikuti program Rehab untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan.

Sesuai namanya, program Rehab atau Rencana Pembayaran Bertahap memberikan keringanan bagi peserta untuk mencicil tunggakan iuran.

"Program Rehab BPJS Kesehatan memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap," kata Rizzky.

Dia melanjutkan, peserta dapat langsung mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.

Berikut langkah-langkahnya:

- Buka aplikasi Mobile JKN

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved