Penambangan Ilegal oleh WNA Jadi Perhatian Serius, Tito Andrianto: Tingkatkan Pengawasan Orang Asing

Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto, mengatakan ada pelanggaran keimigrasian yang dilakukan te

Tribun Pontianak/File
Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat meminta jajaran Imigrasi Kelas II non TPI Ketapang tingkatkan pengawasan terhadap orang asing usai ditangkapnya Warga Negara Ading (WNA) asal Tiongkok yang melakukan penambangan ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.

YH merupakan WNA asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia dengan Visa Izin Tinggal Terbatas, dengan Penjamin PT SRM yang beralamat di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Visa yang dikantongi masih berlaku hingga akhir tahun 2024.

Kasus WNA asal Tiongkok yang melakukan penambangan emas ilegal di Ketapang ini, menjadi perhatian serius Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Mochamad Akbar Adhinugroho.

"Peran Kepala Imigrasi Ketapang sangat krusial, memastikan bahwa WNA yang berada di wilayahnya mematuhi semua peraturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas ilegal," kata Mochamad Akbar, Sabtu 8 Juni 2024.

Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto, mengatakan ada pelanggaran keimigrasian yang dilakukan tersangka YH.

Visa yang didapat, lanjut Tito, tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan, yakni penambangan emas secara ilegal.

Untuk itu, ia memerintahkan jajaran keimigrasian di Lingkungan Kanwil Kemenkumham kalbar meningkatkan pengawasan.

"Saya minta teman Inteldakim di lapangan lebih ditingkatkan lagi pengawasannya," ujar M Tito Andrianto.

Seperti diketahui Informasi awal, Tim Gabungan PPNS Ditjen Minerba dan Korwas PPNS Bareskrim Polri sedang berusaha menangani masalah penambangan ilegal.

Hal ini mungkin melibatkan beberapa pihak, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan otoritas terkait lainnya untuk memastikan bahwa kegiatan ilegal tersebut dapat dihentikan dan pelakunya ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Kakanwil Hukum dan Ham Kalbar mengatakan, sudah ada Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kalimantan Barat, khususnya di Imigrasi Kelas II non TPI Ketapang.

"Kita tingkatkan kembali pengawasan dari Timpora, agar sinergitas dengan stakeholder lain terjalin dengan mesra," ujarnya.

Utuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah tersebut, Timpora biasanya terdiri dari berbagai instansi terkait, seperti Imigrasi, Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, serta instansi lain yang relevan.

Berikut beberapa poin penting terkait pembentukan Timpora,

Tujuan Pembentukan, berupa pengawasan dan memantau keberadaan dan aktivitas WNA untuk memastikan mereka mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved