Berita Viral

LENGKAP! Kisah Heboh Tapera Potong Gaji Pekerja, Diteken Jokowi Ditunda Menteri Basuki Sampai 2027

PP Nomor 21 Tahun 2024 resmi diterbitkan atas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Jokowi.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
LENGKAP! Kisah Heboh Tapera Potong Gaji Pekerja, Diteken Jokowi Ditunda Menteri Basuki Sampai 2027. 

Meski sudah diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, belum semua orang memahami apa itu Tapera dan bagaimana implementasi aturan ini.

Seperti diketahui, Tapera adalah program dari pemerintah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang secara berkelanjutan supaya peserta Tapera mendapatkan pembiayaan rumah yang layak dan terjangkau.

Tapera diberikan tugas untuk menyalurkan pembiayaan rumah berbasis simpanan dengan prinsip gotong royong.

Pemerintah ingin Tapera diterapkan karena jumlah backlog di Indonesia mencapai 7,5 unit pada 2015, sementara Tapera baru disahkan menjadi undang-undang (UU) pada 2016.

Untuk diketahui, backlog adalah kondisi kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan rakyat.

Dengan ditekennya PP Nomor 21 Tahun 2024, pekerja dan pekerja mandiri diwajibkan untuk mengikuti dan menyetorkan iuran Tapera yang dipotong 3 persen dari gajinya.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dan (2), pekerja akan menanggung 2,5 persen iuran Tapera, sementara 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.

Sementara pekerja mandiri diwajibkan membayar penuh 3 persen iuran Tapera dari penghasilannya.

Tapera menuai protes PP Nomor 21 Tahun 2024 menuai protes dari banyak kalangan, baik pekerja swasta, buruh, dan akademisi.

Menurut kelompok buruh di Semarang yang menggelar aksi menolak Tapera di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis, mereka menilai iuran Tapera yang memotong 2,5 persen gaji pekerja tidak masuk akal.

Koordinator lapangan Aulia Hakim mengatakan, ketika dirinya pensiun maka uang yang diterima telah berubah ketimbang saat ini.

Ia menilai, iuran Tapera berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang termasuk Jaminan sosial.

Aulia menambahkan bahwa iuran Tapera merupakan akal-akalan pemerintah, terlebih ia menilai, buruh tidak dilibatkan dalam proses pengawasan secara langsung atas aturan ini.

“Kalau Tapera ndak (setuju). Justru pemerintah mengambil iuran dari rakyat tapi pemerintahnya sibuk sendiri tidak melibatkan pengawas, pengawasnya hanya PUPR, hanya Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, dan OJK, kami tidak terlibat,” katanya dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Di sisi lain, Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri mengatakan, iuran Tapera wajib dibatalkan dengan alasan sangat aneh karena sifatnya yang wajib bagi semua pekerja.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved