Berita Viral
LENGKAP! Kisah Heboh Tapera Potong Gaji Pekerja, Diteken Jokowi Ditunda Menteri Basuki Sampai 2027
PP Nomor 21 Tahun 2024 resmi diterbitkan atas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Jokowi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perjalanan singkat aturan BP Tapera yang memotong Gaji pekerja 3 persen yang ramai menadapat kritikan.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 resmi diterbitkan atas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Terbaru, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono berharap penarikan iuran Tapera ditunda.
Kini, Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pihaknya akan mengikuti apapun arahan pemerintah.
Hal tersebut dikatakan Heru setelah Basuki mengaku menyesal dan tidak menyangka kebijakan memotong 3 persen gaji pekerja dan pekerja mandiri agar bisa mendapatkan rumah melalui Tapera menuai protes keras dari masyarakat.
• Kata Tapera! Pekerja Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta, Apa Alasannya
Ia mengatakan, pihaknya akan mengikuti Basuki mengingat posisi Menteri PUPR sebagai Ketua Komite Tapera.
Komite tersebut juga diisi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi, dan satu profesional sebagai anggota.
“Komite Tapera adalah organ tertinggi di Tapera yang berfungsi pengawasan dan pembinaan BP Tapera. Tentu kami akan mengikuti arahan dan masukan beliau sebagai Ketua Komite Tapera,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/6/2024).
Lantas, mengapa Basuki ingin Tapera ditunda? Simak penjelasan basuki berikut ini.
Basuki buka peluang Tapera ditunda
Sebelumnya, Basuki saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (6/6/2024) mengatakan, ia berharap Tapera ditunda.
Hal itu disampaikan Basuki menyusul gelombang penolakan pascaterbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Kelompok buruh menilai, kewajiban iuran yang diambil dari 3 persen gaji memberatkan, termasuk bagi pekerja yang sudah memiliki rumah, namun masih diharuskan mengikuti Tapera.
“Kalau misalnya ada usulan apalagi DPR misalnya, Ketua MPR untuk diundur (setelah 2027), menurut saya, saya ada kontak dengan Bu Menteri Keuangan juga kita akan ikut," katanya dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/6/2024).
Tapera belum siap diterapkan
UNGKAP Identitas Asli Salsa Erwina Hutagalung yang Viral Tantang Debat Ahmad Sahroni Soal Kata Tolol |
![]() |
---|
DAFTAR Harga Es Teler Kalina Ocktaranny Terbaru Viral Diburu Pembeli hingga Rela Antre Berjam-jam |
![]() |
---|
Strategi Baru Pemerintah Atasi Kenaikan Harga Beras Mahal Kini Tembus Rp 15.000 Per Kg |
![]() |
---|
INTIP Tarif Resmi Listrik PLN Terbaru 1 September 2025 Berlaku untuk Semua Golongan Pelanggan |
![]() |
---|
Resmi Dibuka! Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Panduan Cara Pengisian DRH yang Benar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.