Berita Viral

LENGKAP! Kisah Heboh Tapera Potong Gaji Pekerja, Diteken Jokowi Ditunda Menteri Basuki Sampai 2027

PP Nomor 21 Tahun 2024 resmi diterbitkan atas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Jokowi.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
LENGKAP! Kisah Heboh Tapera Potong Gaji Pekerja, Diteken Jokowi Ditunda Menteri Basuki Sampai 2027. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perjalanan singkat aturan BP Tapera yang memotong Gaji pekerja 3 persen yang ramai menadapat kritikan.

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 resmi diterbitkan atas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Terbaru, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono berharap penarikan iuran Tapera ditunda.

Kini, Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pihaknya akan mengikuti apapun arahan pemerintah.

Hal tersebut dikatakan Heru setelah Basuki mengaku menyesal dan tidak menyangka kebijakan memotong 3 persen gaji pekerja dan pekerja mandiri agar bisa mendapatkan rumah melalui Tapera menuai protes keras dari masyarakat.

Kata Tapera! Pekerja Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta, Apa Alasannya

Ia mengatakan, pihaknya akan mengikuti Basuki mengingat posisi Menteri PUPR sebagai Ketua Komite Tapera.

Komite tersebut juga diisi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi, dan satu profesional sebagai anggota.

“Komite Tapera adalah organ tertinggi di Tapera yang berfungsi pengawasan dan pembinaan BP Tapera. Tentu kami akan mengikuti arahan dan masukan beliau sebagai Ketua Komite Tapera,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/6/2024).

Lantas, mengapa Basuki ingin Tapera ditunda? Simak penjelasan basuki berikut ini.

Basuki buka peluang Tapera ditunda

Sebelumnya, Basuki saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (6/6/2024) mengatakan, ia berharap Tapera ditunda.

Hal itu disampaikan Basuki menyusul gelombang penolakan pascaterbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Kelompok buruh menilai, kewajiban iuran yang diambil dari 3 persen gaji memberatkan, termasuk bagi pekerja yang sudah memiliki rumah, namun masih diharuskan mengikuti Tapera.

“Kalau misalnya ada usulan apalagi DPR misalnya, Ketua MPR untuk diundur (setelah 2027), menurut saya, saya ada kontak dengan Bu Menteri Keuangan juga kita akan ikut," katanya dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/6/2024).

Tapera belum siap diterapkan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved