DPRD Kota Pontianak

Meski Apresiasi UU KIA, Bebby Khawatir Kedepan Perusahaan Enggan Pekerjakan Perempuan Berkeluarga

Apalagi, beleid ini juga memberikan hak kepada suami/bapak untuk mengajukan cuti dalam rangka berbagi peran dalam mengasuh si bayi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD FIRDAUS
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa saat diwawancarai wartawan di Kantor DPRD Kota Pontianak, Rabu 15 Mei 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Komisi IV DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa mengajak seluruh pihak untuk melihat Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dari berbagai sudut pandang.

Sebagai perempuan, Bebby mengapresiasi disahkannya UU KIA ini.

"Sehingga perlakuan terhadap bayi balita yang memang harus mendapatkan nutrisi yang cukup terkait ASI eksklusif selama 6 bulan terpenuhi," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu 5 Juni 2024.

Namun di sisi lain, Bebby juga melihat dari sudut pandang pengusaha atau pemberi kerja, kebijakan ini dirasa akan merugikan.

Diketahui sebelumnya, UU KIA ini telah resmi disahkan oleh DPR RI, salah satu ketentuannya adalah ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan dan tetap diberi gaji.

Apalagi, beleid ini juga memberikan hak kepada suami/bapak untuk mengajukan cuti dalam rangka berbagi peran dalam mengasuh si bayi.

Kalender 2024 Libur Panjang Idul Adha, Catat Jadwal Cuti Bersama dan Libur Nasional di Bulan Juni!

"Mereka (pengusaha) tentu merasa membutuhkan sumber daya manusia, membutuhkan tenaga, memang juga harus dilihat dari aspek tersebut," ucapnya.

"Kebetulan saya pengusaha sebelumnya, saya juga melihat bahwa ini juga akan merugikan bagi perusahaan-perusahaan yang notabene mungkin perusahaan menengah ke bawah," jelasnya.

Dikhawatirkan, kata Bebby, jangan sampai akibat dari kebijakan ini ke depan para pengusaha menjadi enggan mempekerjakan baik laki-laki maupun wanita yang sudah berkeluarga.

"Jangan sampai perempuan atau wanita kemudian dirugikan, sehingga mungkin ada pertimbangan-pertimbangan ketika cutinya sudah habis 3 bulan misalnya, atau cutinya sudah habis, sisanya diberikan kemudahan untuk memberikan ASI ekslusif, atau dibikinkan sebuah tempat penitipan anak sehingga bisa diperhatikan oleh ibunya," tuturnya.

"Mungkin lebih tepatnya seperti itu, dibanding memberikan cuti selama 6 bulan namun tida serta merta berdampak yang baik bagi perusahaan, itu juga harus dipikirkan, semua bisa didiskusikan jangan sampai aturan pemerintah akhirnya mungkin dirasakan belum siap oleh perusahaan swasta sehingga berdampak kepada kami kaum wanita," tandasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved