Berita Viral

Tanggal Berapa Batas Terakhir Pemadanan NIK dan NPWP 2024 Cek Disini

Resmi berlaku, inilah batas terakhir pekerja yang terdaftar sebagai wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Tanggal Berapa Batas Terakhir Pemadanan NIK dan NPWP 2024 Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku, inilah batas terakhir pekerja yang terdaftar sebagai wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga Minggu 30 Juni 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, implementasi NIK sebagai NPWP akan berlaku secara penuh mulai 1 Juli 2024

NPWP dengan format 15 digit hanya berlaku sampai Minggu 30 Juni 2024.

Sementara, implementasi NPWP format 16 digit baru digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang tersedia saat ini dan akan diterapkan secara penuh pada di masa depan.

Resmi Berlaku! Cara Mudah Aktifkan IKD jadi KTP Digital Tanpa Harus ke Kantor Dukcapil

“Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak,” kata Dwi.

Jika tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP

Dwi mengatakan, wajib pajak yang tidak memadankan NIK dan NPWP akan mengalami kesulitan saat mengakses layanan perpajakan.

Layanan yang ia maksud, seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Selain itu, wajib pajak juga akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Perpajakan.

Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memiliki NPWP, tidak akan dikenakan pajak dengan tarif lebih tinggi, sepanjang NIK yang digunakan orang pribadi penduduk merupakan NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil, serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Bagi orang pribadi penduduk yang belum melakukan pendaftaran dengan mengaktivasi NIK sebagai NPWP, DJP akan mengaktivasi NIK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP

Wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) pratama untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP, karena dapat dilakukan secara online menggunakan gawai.

Simak cara pemadanan NIK dan NPWP berikut ini:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved