PPDB Online 2024

Syarat Pendaftaran dan Jadwal Tahapan PPDB Kalbar 2024 di Tingkat SMA/SMK

Pada jalur ini diprioritaskan 10 persen untuk pendaftar yang tinggal dengan domisili maksimal 3 km dari sekolah pilihan pertama

|
Penulis: Anggita Putri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Tribun Pontianak
Berikut jadwal dan tahapan lengkap PPDB SMA dan SMK Negeri tahun 2024/2025 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Artikel ini mencakup persyaratan pendaftaran dan jadwal tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di tingkat SMA/SMK tahun ajaran 2024-2025 di Provinsi Kalimantan Barat.

1. Persyaratan PPDB 2024

Jalur zonasi

- Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/atau termasuk keluarga inti dalam keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 18 Juni 2024

- Bagi anak panti asuhan wajib dibuktikan dengan surat keterangan dari yayasan, dinas sosial, dan/atau KPAI.

- Bagi anak yang status pada KK merupakan famili lain (bukan keluarga inti) yang diakibatkan oleh orang tua meninggal dan/atau cerai wajib melampirkan akta atau surat keterangan kematian orang tua atau akta cerai.

- Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ada nilainya.

Tambah Daya Tampung PPDB, Disdikbud Kalbar Hadirkan SMA N 14 di Pontianak Tenggara

Jalur Afirmasi/Disabilitas

- Keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu indonesia pintar (KIP) atau kartu keluarga sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), harus sesuai nama antara nama orang tua di KK dengan nama pemilik kartu KIP, KKS-PKH, dan DTKS.

- Kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 18 Juni 2024

- Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ada nilainya.

Khusus Disabilitas

- Surat Keterangan Disabilitas dari Rumah Sakit (khusus disabilitas), KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 18 Juni 2024 dan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ada nilainya.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan anak tenaga pendidik/tenaga kependidikan

- Surat Keputusan Mutasi orang tua dari instansi terkait maksimal 3 tahun yang ditandatangani oleh pejabat berwenang.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved