Breaking News

Pertamina Tingkatkan Pengawasan Terhadap Distribusi LPG 3 Kg di Kalbar

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ikut bersama membantu mengawasi penyaluran dan distribusi LPG 3 kg ini ,dengan cara membeli pada pangkalan res

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Tri Pandito Wibowo
salah seorang pedagang kelontong atau kaki lima di Jl Uray Bawadi, Pontianak Kota, Ashabil kahfi memberikan komentarnya mengenai beli LPG 3 kg harus terdata sistem pertamina mulai 1 Januari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Area Manager Communication, Relation & CSR Kalimantan Arya Yusa Dwicandra menyampaikan, Pertamina Patra Niaga, berkomitmen dalam mengawasi takaran isi tabung LPG yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).

Arya juga memastikan pihaknya akan memberi sanksi kepada SPBE yang memang menyalahi aturan dan merugikan masyarakat.

"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha," kata Arya.

Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Dengan, sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.

Di Kalimantan Barat, rantai distribusi penyaluran LPG 3 kg mencakup 9 SPBE PSO yang tersebar di 7 kota dan kabupaten, 114 Agen LPG PSO dan 4.173 pangkalan.

Pada periode Januari hingga April 2024, Pertamina sudah memberikan sekitar 40 sanksi kepada pangkalan diseluruh Kalimantan, dan 20 diantaranya di Kalbar. Sebagian besar sanksi berupa surat teguran.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ikut bersama membantu mengawasi penyaluran dan distribusi LPG 3 kg ini ,dengan cara membeli pada pangkalan resmi Pertamina dan melakukan cek pada tabung LPG 3 kg dengan menimbang ulang saat melakukan pembelian,” ujarnya.

Diskumindag Sambas Tunggu Edaran Larangan Warung Eceran Jual Elpiji 3Kg

“Sesuai SOP, Pangkalan wajib menyediakan timbangan, jadi konsumen dapat melakukan penimbangan kembali saat pembelian,” tambah Arya.

Dalam hal ini, PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading Pertamina juga mengapresiasi sinergi antara Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN), Pertamina dan Kementerian ESDM untuk pengawasan distribusi LPG 3 kg.

Selain itu, untuk menjamin kebutuhan masyarakat terpenuhi, Arya menyampaikan pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM dan pemerintah daerah untuk mengawasi SPBE dalam pengisian tabung LPG.

“Kami dari Pertamina Patra Niaga selaku Subholding yang ditugaskan sebagai penyalur LPG Public Service Obligation (PSO) akan bekerja sama dengan Pemerintah termasuk pemerintah daerah untuk mengawasi pengisian pendistribusian LPG 3 kg di seluruh negeri.,” ujar Arya.

Untuk memastikan kualitas dan kuantitas produk LPG sebelum ke konsumen, Pertamina Patra Niaga mewajibkan seluruh SPBE melakukan langkah Standar Operation Procedure (SOP) sebelum pengisian gas ke tabung.

Diantaranya, melakukan pengecekan akurasi mesin pengisian sebelum dioperasikan, pengecekan kualitas produk dengan uji lab di Terminal LPG, melakukan pengecekan visual kondisi tabung sebelum pengisian, proses uji sampling mesin pengisian setiap awal dan pergantian shift termasuk pemasangan seal karet bila tidak ada di tabung.

Lalu, dilanjutkan pengecekan kebocoran pada valve dan tabung yang kemudian dilakukan pemasangan tutup pengaman dan segel di tabung sebelum diangkut ke truk agen.

Pertamina Patra Niaga juga menerapkan sistem audit bagi seluruh SPBE melalui Pertamina Way yang dilakukan oleh lembaga audit yang berkompeten dan independen.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved