Diskumindag Sambas Tunggu Edaran Larangan Warung Eceran Jual Elpiji 3Kg

"Secara bertahap memang akhir tahun 2023 kemarin sudah dilakukan pendataan oleh agen dan pangkalan ke masyarakat untuk menjadi pengguna. Untuk di reka

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Dok. Kompas.com
Siap-siap! Gas Elpiji 3kg Resmi Dibatasi Per 1 Juni 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dinas Koperasi, UMKM, Industri dan Perdagangan Kabupaten Sambas masih menunggu diterbitkannya rujukan terkait edaran Kementerian ESDM melarang warung eceran menjual LPG melon bersubsidi, Rabu 29 Mei 2024.

"Belum terbit masih rujukannya, sambil menunggu arahan kebijakannya dahulu ya," kata Kepala Bidang Perdagangan Diskumindag Kabupaten Sambas, Abdul Hadi, Rabu 29 Mei 2024.

Lebih lanjut, Abdul Hadi mengatakan, bahwa pada 2023 akhir agen dan pangkalan telah mendata masyarakat sebagai pengguna LPG melon.

Diare di Sambas Januari hingga April 2024 Tercatat 267 Kasus, Kebanyakan Diderita Balita

"Secara bertahap memang akhir tahun 2023 kemarin sudah dilakukan pendataan oleh agen dan pangkalan ke masyarakat untuk menjadi pengguna. Untuk di rekam NIK pada aplikasi layanan pertamina," ucapnya.

Dia menerangkan, dalam proses distribusinya 2024 secara bertahap akan semakin diperketat melalui data yang sudah terekam pada database.

"Semoga nanti kebijakan ini dapat berlaku dengan tetap mempertimbangkan luas daerah geografis, ketersediaan jaringan internet dan kondisi infrastruktur," katanya.

Dia menambahkan, karena masing-masing daerah punya karakteristik yang tidak seragam. Sehingga jangkauan layanan dari pangkalan juga bisa tercover secara mudah dan dekat. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved