Public Service

Batas Akhir Pemadanan NIK - NPWP Hingga 30 Juni 2024, Bagaimana Jika Telat Melakukan Integrasi NIK?

Pemadanan NIK-NPWP akan digunakan sebagai indikator atau nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system.

|
Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk menjadi NPWP-Simak cara melakukan pemadanan NIK KTP menjadi NPWP dan kendala apabila tidak dipadankan dalam batas waktu yang ditentukan. 

6. Jika sudah, kemudian klik 'Validasi'.

7. Selanjutnya sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

8. Apabila data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan.

9. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu

10. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'

11. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga

12. Bila selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Aktivasi NIK Jadi NPWP Sampai Juli 2024, Pemadanan NIK Wujudkan Administrasi Perpajakan yang Efektif

Cara Mengecek Apakah NIK Sudah Menjadi NPWP

* Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp

* Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha

* Isikan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar

* Lalu klik “Cari” Jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar
Akan muncul data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.

Bagaimana Jika Telat Melakukan Integrasi NIK Jadi NPWP ?

Wajib pajak pribadi yang belum melakukan integrasi hingga tenggat waktu yang diberikan, berpotensi terkendala saat akan mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP.

Seperti misalnya mengurus pelaporan SPT tahunan dan layanan publik lain, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved