Info Stimulus

Ragam Bantuan Sosial Reguler Cair Bulan Juni 2024! Ada Syarat yang Harus Dipenuhi, Apa Saja? 

Adapun BPNT merupakan bansos pemerintah yang disalurkan secara non tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

|
Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi sejumlah bantuan sosial atau bansos yang masih ada pencairan kepada KPM selama bulan Juni 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bulan Juni 2024 akan beragam pencairan Bansos reguler terutama Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan segera cair untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM).

Bansos PKH dikeluarkan kementrian sosial, bertujuan untuk mendukung ekonomi keluarga yang kurang mampu.

Adapun BPNT merupakan bansos pemerintah yang disalurkan secara non tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

 Merujuk jadwal tahun sebelumnya, pencairan dana PKH tahun 2024 akan dilakukan dalam empat tahapan, yaitu :

1. Tahapan pertama: Januari-Maret 2024

Tahap pertama ini adalah awal dari siklus pencairan tahunan, membantu penerima manfaat mengatur keuangan mereka setelah periode akhir tahun yang biasanya banyakpengeluaran.

2. Tahap kedua: April-Juni 2024

Pada tahap kedua, pencairan dana dilaksanakan pada awal kuartal kedua untuk memberikan dukungan keuangan menjelang pertengahan tahun.

Kapan Jadwal Pendaftaran Untuk Menerima Bantuan Sosial? Ini Cara Mendapatkan Bansos Dari Kemensos!


3. Tahap ketiga: Juli-September 2024

Estimasi jadwal pencairan PKH pada tahap ketiga memberikan kepastian bagi penerima dalam merencanakan penggunaan dana untuk periode pertengahan tahun.

4. Tahap keempat: Oktober-Desember 2024

Pada tahap ini, penerima PKH dapat mengharapkan pencairan dana pada akhir tahun.

Membantu mereka menghadapi kebutuhan selama periode akhir tahun dan persiapan awaltahun berikutnya.

4 Bantuan Sosial Cair Bersama Mulai Senin 20 Mei 2024, Mulai dari BPNT, PKH dan BLT Mitigasi Pangan!

Syarat-syarat dan Ketentuan Pencairan Bansos

1. Aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):

Calon penerima bantuan harus masih tercatat aktif di DTKS, yang merupakan database kesejahteraan sosial yang digunakan oleh pemerintah.

2. Tergolong Keluarga Miskin atau Kurang Mampu:

Penerima bantuan harus tergolong sebagai keluarga miskin atau kurang mampu.

3. Memiliki Komponen PKH (Khusus untuk KPM PKH):

Keluarga penerima bantuan PKH harus memiliki komponen PKH yang masih tercatat.

4. Bukan Pendamping Sosial:

 Tidak boleh menjadi pendamping sosial.

5. Bukan ASN, TNI, atau Polri:

Tidak boleh anggota aktif dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

6. Bukan Pensiunan ASN, TNI, atau Polri:

Tidak boleh menjadi pensiunan dari ASN, TNI, atau Polri.

7. Tidak Sebagai Keluarga ASN, TNI, atau Polri:

Tidak boleh satu keluarga dengan anggota ASN, TNI, atau Polri.

8 Jenis Bantuan Sosial yang Bisa Didapatkan Masyarakat Jika Nama Terdaftar DTKS Kemensos Tahun 2024!

8. Penghasilan di Bawah UMK atau UMR:

Penghasilan tidak boleh di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) yang tercatat di data PPJS Ketenagakerjaan.

9. Penerima Gaji di Bawah UMP atau UMK:

Tidak boleh menerima gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang tercatat di data BPJS Ketenagakerjaan.

10. Tidak Satu Keluarga dengan Penerima Gaji di Atas UMP atau UMK:

Tidak boleh satu keluarga dengan anggota yang menerima gaji di atas UMP atau UMK.

11. Tetap Layak Menurut Pemerintah Daerah:
Bansos PKH dan BPNT Alokasi Bulan Juni 2024 Segera Cair, Namun Ternyata Ada Syaratnya

12. Ditetapkan Sebagai Penerima Bantuan Sosial oleh Kementerian Sosial:

 Bantuan PKH dan BPNT untuk alokasi Mei Juni 2024 akan disalurkan kepada KPM yang memenuhi semua syarat di atas.

Proses verifikasi oleh pemerintah daerah akan mempengaruhi keputusan akhir terkait penerima bantuan.

Bagi KPM yang telah menerima bantuan sebelumnya, masih perlu menunggu hasil verifikasi untuk diketahui apakah mereka memenuhi syarat pada alokasi Mei Juni 2024.

Semoga brmanfaat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved