17 Ribu Lebih Pasangan di Kalbar Bercerai Pada 2021-2024, Pontianak dan Sambas Tertinggi

Pada tahun 2021 Pengadilan Agama di seluruh Kalbar menerima 1.293 cerai talak dan 4.577 cerai gugat.

Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Ilustrasi perceraian. Sebanyak 17.074 pasangan di Kalimantan Barat bercerai dari tahun 2021 hingga April 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak 17.074 pasangan di Kalimantan Barat bercerai dari tahun 2021 hingga April 2024.

Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Pontianak yang diterima TribunPontianak, Rabu 29 Mei 2024 menyebut pada tahun 2021 Pengadilan Agama di seluruh Kalbar menerima 1.293 cerai talak dan 4.577 cerai gugat.

Di tahun tersebut, Pengadilan memutus 1.126 cerai talak dan 4.093 cerai gugat.

Kemudian, tahun 2022 Pengadilan Agama menerima 1.348 cerai talak dan 5.186 cerai gugat, dan dari jumlah tersebut sebanyak 1.130 cerai talak dan 4.525 cerai gugat diputus.

Selanjutnya, tahun 2023 Pengadilan Agama menerima 1.171 perkara cerai talak dan 4.688 cerai gugat, dari jumlah tersebut sebanyak 961 perkara cerai talak diputus dan 4.019 cerai gugat diputus.

Lalu, pada tahun 2024 hingga bulan april, Pengadilan Agama menerima 366 perkara cerai talak dan 1.585 cerai gugat.

Dari jumlah tersebut 216 perkara cerai talak dan 1.004 cerai gugat diputus.

Kasus Perceraian di Kapuas Hulu: Istri Lebih Banyak Ajukan Cerai Gugat

Pengadilan Agama Pontianak

Pada tahun 2021 memutus 248 cerai talak dan 811 cerai gugat.

Tahun 2022 memutus 225 cerai talak dan 818 cerai gugat.

Tahun 2023 memutus 202 cerai talak dan 812 cerai gugat, dan 2024 hingga april, memutus 39 cerai talak dan 157 cerai gugat.

Pengadilan Agama Sambas

Pada tahun 2021 memutus 115 cerai talak dan 766 cerai gugat.

Tahun 2022, 152 cerai talak dan 949 cerai gugat

Tahun 2023, 94 Cerai Talak dan 785 cerai gugat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved