Pontianak dan Sambas Jadi yang Tertinggi untuk Kasus Perceraian Selama 3 Tahun Terakhir di Kalbar

Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Pengadilan Agama Kota Pontianak dan Pengadilan Agama Sambas paling banyak menangani perkara perceraian.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
Net
Ilustrasi Cerai 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tahun 2021 hingga april 2024, 17.074 pasangan di seluruh Kalimantan Barat bercerai berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.

Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Pengadilan Agama Kota Pontianak dan Pengadilan Agama Sambas paling banyak menangani perkara perceraian.

Berikut adalah data perceraian di 11 Pengadilan Agama se Kalimantan Barat sejak tahun 2021 hingga april 2024.

Pengadilan Agama Pontianak

Pada tahun 2021 memutus 248 cerai talak dan 811 cerai gugat.

Tahun 2022 memutus 225 cerai talak dan 818 cerai gugat.

Baca juga: Tercatat 2021 Hingga 2024 Sebanyak 17.074 Pasangan di Kalbar Bercerai

Tahun 2023 memutus 202 cerai talak dan 812 cerai gugat, dan 2024 hingga april, memutus 39 cerai talak dan 157 cerai gugat.

Pengadilan Agama Sambas

Pada tahun 2021 memutus 115 cerai talak dan 766 cerai gugat.

Tahun 2022, 152 cerai talak dan 949 cerai gugat

Tahun 2023, 94 Cerai Talak dan 785 cerai gugat.

Tahun 2024 hingga bulan april, 28 Cerai Talak dan 222 cerai Gugat.

Pengadilan Agama Mempawah

Pada tahun 2021 memutus 87 cerai talak dan 317 cerai gugat.

Tahun 2022, 86 cerai talak dan 301 cerai gugat.

Tahun 2023, 44 cerai talak dan 234 Cerai Gugat.

Hingga april 2024, 10 Cerai Talak dan 74 Cerai Gugat.

Pengadilan Agama Sanggau

Pada tahun 2021 memutus 80 cerai talak dan 244 cerai gugat.

Tahun 2022, 83 cerai talak dan 257 Cerai Gugat.

Tahun 2023, 76 Cerai Talak dan 266 Cerai Gugat.

Tahun 2024 hingga april 14 Cerai Talak dan 63 Cerai Gugat.

Pengadilan Agama Sintang

Pada tahun 2021 memutus 97 perkara cerai talak dan 230 cerai gugat.

Tahun 2022, 95 Cerai talak dan 253 Cerai Gugat.

Tahun 2023,74 Cerai talak dan 213 Cerai gugat.

Hingga april 2024, 19 cerai talak dan 61 Cerai Gugat.

Pengadilan Agama Ketapang

Pada tahun 2021 memutus 153 Cerai talak dan 619 Cerai Gugat.

Tahun 2022, 170 Cerai Talak dan 677 Cerai Gugat.

Tahun 2023, 170 cerai talak dan 604 Cerai Gugat.

Lalu, hingga april 2024, memutus 36 Cerai Talak dan 162 Cerai Gugat.

Pengadilan Agama Putusibau

Pada tahun 2021 memutus 58 perkara Cerai Talak dan 126 Cerai Gugat.

Tahun 2022, 47 Perkara Cerai talak dan 166 cerai Gugat.

Tahun 2023, 35 cerai talak dan 121 Cerai Gugat.

Hingga april 2024, 17 cerai talak dan 49 Cerai Gugat.

Pengadilan Agama Bengkayang

Pada tahun 2021 memutus 36 perkara cerai talak dan 105 Cerai Gugat.

Tahun 2022,27 perkara cerai talak 121 Cerai Gugat.

Tahun 2023, 30 perkara cerai talak dan 86 Cerai Gugat.

Hingga april 2024, 5 perkara cerai talak dan 27 cerai gugat.

Pengadilan Agama Singkawang

Pada tahun 2021 memutus 72 perkara cerai talak dan 259 cerai gugat.

Tahun 2022, 54 perkara cerai talak dan 280 cerai gugat.

Tahun 2023, 50 Cerai Talak dan 227 Cerai gugat.

Hingga april 2024, 13 Cerai Talak dan 68 cerai gugat.

Pengadilan Agama Nanga Pinoh

Pada tahun 2021 memutus 39 cerai talak dan 120 Cerai Gugat.

Tahun 2022, 45 Cerai Talak dan 127 Cerai gugat.

Tahun 2023, 42 Cerai Talak dan 90 Cerai Gugat.

Hingga april 2024, 2 Cerai Talak dan 24 Cerai Gugat

Pengadilan Agama Sungai Raya

Pada tahun 2021 memutus 141 Cerai talak dan 496 Cerai Gugat.

Tahun 2022,146 Cerai Talak dan 576 Cerai Gugat.

Tahun 2023, 144 Cerai Talak dan 581 Cerai Gugat.

Hingga april 2024, Pengadilan Agama Sungai Raya memutus 33 cerai talak dan 97 Cerai Gugat. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved