Tercatat 2021 Hingga 2024 Sebanyak 17.074 Pasangan di Kalbar Bercerai

Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, tahun 2021 Pengadilan Agama di seluruh Kalbar menerima 1.293 cerai talak dan 4.577 cerai gugat.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
Net
Ilustrasi Cerai 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - 2021 hingga april 2024, sebanyak 17.074 pasangan bercerai di Kalimantan Barat.

Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, tahun 2021 Pengadilan Agama di seluruh Kalbar menerima 1.293 cerai talak dan 4.577 cerai gugat.

Ditahun tersebut, Pengadilan memutus 1.126 cerai talak dan 4.093 cerai gugat.

Kemudian, tahun 2022 Pengadilan Agama menerima 1.348 cerai talak dan 5.186 cerai gugat, dan dari jumlah tersebut sebanyak 1.130 cerai talak dan 4.525 cerai gugat diputus.

Selanjutnya, tahun 2023 Pengadilan Agama menerima 1.171 perkara cerai talak dan 4.688 cerai gugat, dari jumlah tersebut sebanyak 961 perkara cerai talak diputus dan 4.019 cerai gugat diputus.

Baca juga: Manajemen RS Anugerah Bunda Khatulistiwa Bertandang ke Kantor Harian Tribun Pontianak

Lalu, pada tahun 2024 hingga bulan april, Pengadilan Agama menerima 366 perkara cerai talak dan 1.585 cerai gugat.

Dari jumlah tersebut 216 perkara cerai talak dan 1.004 cerai gugat diputus. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved