Tercatat 2021 Hingga 2024 Sebanyak 17.074 Pasangan di Kalbar Bercerai
Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, tahun 2021 Pengadilan Agama di seluruh Kalbar menerima 1.293 cerai talak dan 4.577 cerai gugat.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - 2021 hingga april 2024, sebanyak 17.074 pasangan bercerai di Kalimantan Barat.
Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, tahun 2021 Pengadilan Agama di seluruh Kalbar menerima 1.293 cerai talak dan 4.577 cerai gugat.
Ditahun tersebut, Pengadilan memutus 1.126 cerai talak dan 4.093 cerai gugat.
Kemudian, tahun 2022 Pengadilan Agama menerima 1.348 cerai talak dan 5.186 cerai gugat, dan dari jumlah tersebut sebanyak 1.130 cerai talak dan 4.525 cerai gugat diputus.
Selanjutnya, tahun 2023 Pengadilan Agama menerima 1.171 perkara cerai talak dan 4.688 cerai gugat, dari jumlah tersebut sebanyak 961 perkara cerai talak diputus dan 4.019 cerai gugat diputus.
Baca juga: Manajemen RS Anugerah Bunda Khatulistiwa Bertandang ke Kantor Harian Tribun Pontianak
Lalu, pada tahun 2024 hingga bulan april, Pengadilan Agama menerima 366 perkara cerai talak dan 1.585 cerai gugat.
Dari jumlah tersebut 216 perkara cerai talak dan 1.004 cerai gugat diputus. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Plt Kades Pasir Mempawah Hilir Ubah Lahan Tidur Jadi Ladang Jahe |
![]() |
---|
35 Anggota DPRD Kabupaten Mempawah Periode 2024–2029, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Daftar SMA dan PKBM di Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi 2025 |
![]() |
---|
86 Kg Sabu dan 54 Ribu Ekstasi Disita! Polda Kalbar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional |
![]() |
---|
Mulian Law Firm Kawal Laporan Korban Dugaan Tindakan Represif di Aksi Mahasiswa DPRD Kalbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.