Berita Viral

Resmi Berlaku! Syarat Perpanjang SIM Tanpa Harus Bikin Baru, Cek Syaratnya Disini

Resmi berlaku syarat perpanjangan SIM C tanlpa harus bikin baru lengkap dengan rincian biaya terbaru bisa dicek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Resmi Berlaku! Syarat Perpanjang SIM Tanpa Harus Bikin Baru, Cek Syaratnya Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku syarat perpanjangan SIM C tanlpa harus bikin baru lengkap dengan rincian biaya terbaru bisa dicek disini.

Libur Lebaran dan cuti bersama sudah berakhir kini saatnya untuk memperpanjang SIM mati.

Berlaku hari ini perpanjang SIM tanpa harus bikin baru, jangan lupa ini syaratnya.

Pemilik yang SIMnya habis masa berlaku selama Lebaran dan cuti bersama masih bisa diperpanjang.

Biasanya SIM yang lewat satu hari tidak diperpanjang harus bikin baru dan mengikuti ujian teori dan praktik.

Resmi Berlaku! Daftar Mobil dan Motor Terbaru 2024 Boleh Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina

Informasi SIM mati bisa diperpanjang setelah cuti bersama diungkap melalui sosial media resmi TMC Polda Metro Jaya.

Dalam unggahan sosmed tersebut pada Senin (15/4/2024) dijelaskan khusus untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran dan cuti bersama bisa kembali diperpanjang pada Selasa (16/4/2024).

Jika pemilik SIM yang mendapatkan dispensasi perpanjangan pada hari ini namun tidak melaksanakannya, maka harus bikin SIM baru.

Dispensasi perpanjangan SIM khusus untuk yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran dan cuti bersama hanya berlaku hari ini, Selasa (16/4/2024).

"Dalam rangka libur nasional (Idul Fitri 1445 H) pelayanan SIM sebagai berikut: 1. Pada tanggal 8 s/d 15 April 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan," demikian keterangan resmi TMC Polda Metro Jaya.

"2. Pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 16 April 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s/d 15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 16 April s/d 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan," lanjut keterangan tersebut.

Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali.

Apabila terlambat atau melebihi batas masa berlaku, maka pemilik SIM tidak bisa melakukan perpanjangan dan harus membuat SIM baru.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 TANGGAL 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Kemudian, besaran biaya perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebesar Rp 75.000.

Halaman
12
Sumber: Motor Plus
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved