Berita Viral

Alasan Jokowi Potong Gaji Karyawan hingga ASN Per Bulan untuk Iuran Tapera

Alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi aturan yang membuat Gaji karyawan swasta dan ASN seluruh Indonesia dipotong per bulan.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Alasan Jokowi Potong Gaji Karyawan hingga ASN Per Bulan untuk Iuran Tapera. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi aturan yang membuat Gaji karyawan swasta dan ASN seluruh Indonesia dipotong per bulan.

Terbaru, Jokowi resmi menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Salah satu poin utama yang diatur dalam ketentuan itu ialah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 15 ketentuan itu.

BESARAN Gaji Karyawan dan PNS Dipotong Tapera Per Bulan Berlaku Kapan? Cek Aturan Lengkap Disini

Dijelaskan di pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.

Besaran itu dibayarkan 0,5 pesen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai besaran potongan Tapera bagi peserta pekerja sebenarnya sudah diatur dan tidak berubah dari PP Nomor 25 Tahun 2020.

Sementara untuk peserta pekerja mandiri, besaran iurang yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.

Ini sebagaimana diatur di pasal 15 ayat 5a PP Nomor 21 Tahun 2024. Adapun yang dimaksud dengan pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lalu, pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.

Dalam aturan yang lama disebutkan, setoran iuran Tapera wajib dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 10.

Ketentuan ini berlaku bagi peserta pekerja dan pekerja mandiri. Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri.

Kemudian, kepesertaan Tapera diperluas ke karyawan BUMN dan BUMD. Sementara bagi karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi.

Dengan demikian, karyawan swasta mulai wajib bayar iuran Tapera terhitung pada 2027.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved