Berita Viral

Bukan Dipotong! Skema Iuran BP Tapera untuk Jaminan Hari Tua PNS TNI Polri hingga Karyawan Swasta

Skema pembayaran iuran BP Tapera untuk PNS TNI Polri hingga karyawan swasta ternyata bukan dipotong tapi akan menjadi simpanan untuk hari tua.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. Bukan Dipotong! Skema Iuran BP Tapera untuk Jaminan Hari Tua PNS TNI Polri hingga Karyawan Swasta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut skema pembayaran iuran BP Tapera untuk PNS TNI Polri hingga karyawan swasta ternyata bukan dipotong tapi akan menjadi simpanan untuk hari tua.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono merespons soal aturan gaji karyawan yang dipotong untuk iuran Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat.

Basuki mengungkapkan, Tapera sebenarnya sudah ada sejak 5 tahun yang lalu namun tidak langsung diterapkan.

Adapun prosesnya, dijelaskan dia, adalah gaji pekerja yang dipotong tak hilang begitu saja namun menjadi simpanan untuk membangun rumah.

“Kalau menurut saya yang dulu Tapera itu tabungan, bukan dipotong terus hilang, itu tabungan anggota untuk nanti dia mendapatkan bantuan untuk membangun rumahnya. Itu sudah sejak lima tahun lalu,” ujarnya saat ditemui di The 19th ITS Asia Pacific Forum 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Pemerintah Teken PP Tapera, Dewan Kalbar Minta Buka Ruang Dialog

Basuki pun menekankan biaya potongan yang diambil dari gaji karyawan bukan semata-mata hanya potongan yang begitu saja namun untuk hari tua karyawan.

“Jadi bukan uang hilang, masalahnya ada jaminan hari tua, ada untuk ini... ada ini… tapi bukan uang hilang.

Dia bisa beli rumah,” kata Basuki. Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada 20 Mei 2024.

Salah satu isi terbaru dari beleid yang menjadi sorotan ialah pemotongan gaji para pekerja, termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri, sebesar 3 persen per bulan sebagai iuran Tapera.

Besaran itu dibayarkan dengan perincian 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Namun, khusus untuk pekerja mandiri dibayarkan secara mandiri. Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25/2020, tertulis bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut.

Artinya, pendaftaran kepesertaan dana tapera, termasuk pemotongan gaji pekerja, wajib dilakukan paling lambat tahun 2027.

Tidak untuk Semua Pekerja

Pekerja dengan yang menerima gaji minimal setara upah minimal regional (UMR) akan diwajibkan untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rayat (Tapera).

Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan manfaat pembiayaan dari program Tapera.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved