Berita Viral

Aturan Jual Beli Kendaraan dengan Kondisi Pajak Mati Apakah Boleh?

Kepemilikan atas suatu barang tertentu, baik dalam bentuk fisik maupun intelektual di Indonesia dilindungi oleh Negara.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Aturan Jual Beli Kendaraan dengan Kondisi Pajak Mati Apakah Boleh? 

Seperti penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, serta pejalan kaki.

Perusahaan menyediakan dua jenis asuransi, yakni:

- Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan

- Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga Sehingga pada dasarnya semua penumpang kendaraan mendapatkan perlindungan dari negara.

Calo Resmi Pensiun! Aturan Bikin SIM di Samsat Diperketat, Pemohon Wajib Ikut Ujian Lengkap

Apabila mengalami kecelakaan, maka keluarga yang bersangkutan berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 500.000 sampai Rp 50 juta tergantung kondisi pasca-insiden.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved