Berita Viral
Aturan Jual Beli Kendaraan dengan Kondisi Pajak Mati Apakah Boleh?
Kepemilikan atas suatu barang tertentu, baik dalam bentuk fisik maupun intelektual di Indonesia dilindungi oleh Negara.
Editor:
Rizky Zulham
Seperti penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, serta pejalan kaki.
Perusahaan menyediakan dua jenis asuransi, yakni:
- Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan
- Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga Sehingga pada dasarnya semua penumpang kendaraan mendapatkan perlindungan dari negara.
• Calo Resmi Pensiun! Aturan Bikin SIM di Samsat Diperketat, Pemohon Wajib Ikut Ujian Lengkap
Apabila mengalami kecelakaan, maka keluarga yang bersangkutan berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 500.000 sampai Rp 50 juta tergantung kondisi pasca-insiden.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Viral
BERUBAH Syarat dan Cara Cetak Kartu Keluarga Per 1 Agustus 2025 di Dukcapil Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
CATAT 8 Hak dan Kewajiban Dalam Piagam Wajib Pajak yang Baru Diresmikan Pemerintah |
![]() |
---|
RESMI Daftar BUMN Pemasok Beras hingga LPG ke Kopdes Merah Putih Ada Bulog, ID Food hingga Pertamina |
![]() |
---|
Curhat Pilu Ratusan Guru PPPK Penempatan Tak Sesuai Domisili dan Profesi, Pulang Jumat Kembali Ahad |
![]() |
---|
SIAPA DJ Panda Asal Surabaya yang Viral Disebut Mirip Aktor Korea hingga Bikin Kagum Para Penggemar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.