Berita Viral
Aturan Jual Beli Kendaraan dengan Kondisi Pajak Mati Apakah Boleh?
Kepemilikan atas suatu barang tertentu, baik dalam bentuk fisik maupun intelektual di Indonesia dilindungi oleh Negara.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jual beli kendaraan dengan kodisi pajak mati apakah boleh dilakukan? Simak aturan lengkap berikut ini.
Kepemilikan atas suatu barang tertentu, baik dalam bentuk fisik maupun intelektual di Indonesia dilindungi oleh Negara.
Termasuk di antaranya, kendaraan bermotor baik roda dua, tiga, hingga empat atau lebih.
Pada konteks tersebut, perlindungan kepemilikan kendaraan salah satunya melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Berisi tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan diperkuat oleh aturan turunan lainnya seperti UU 28/2009 soal Pajak dan Retribusi Daerah.
• Baru Tahu! Alasan SIM C1 Resmi Diterbitkan, Ternyata Untuk Tujuan Ini
Sebagai bukti atas kepemilikan kendaraan ini, dimilikinya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang terus diperbarui secara periodikal.
Tanpanya, bisa dibilang kendaraan terkait ilegal.
Sayangnya, sampai sekarang masih banyak masyarakat yang mengabaikan ataupun meremehkan kepemilikan atas kendaraan.
Terbukti dari masih banyak perilaku jual-beli kendaraan dengan kondisi pajak mati secara terang-terangan.
"Cuma di Indonesia, muncul di OLX misalnya (situs jual-beli online), jual mobil pajak mati tiga tahun. Kok tenang ya? Kan sebenarnya itu ilegal," kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam program JADI BEGINU: Filosofi Proses dan Perbaikan di Jasa Raharja, Senin (20/5/2024).
Menurutnya, kondisi itu sangat berbahaya karena ketika terjadi sesuatu pengguna dari kendaraan dimaksud tidak akan bisa mendapatkan perlindungan dari negara seperti santunan kecelakaan.
"Kejadian, ketika ada kasus tertentu pemilik kendaraan bukanlah pemiliknya (data di STNK berbeda).
Sampai kecelakaan terakhir, di KM 58, yang punya kendaraan tidak merasa bahwa itu kendaraannya. Jadinya (pemberian santunan) rumit," ucap Rivan.
"Itulah makanya data kendaraan harus diperbaiki karena banyak kendaraan yang tidak sama kepemilikkan kendaraannya karena tidak balik nama hingga menghindari pajak progresif," kata dia.
Untuk diketahui, Jasa Raharja merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan.
BERUBAH Syarat dan Cara Cetak Kartu Keluarga Per 1 Agustus 2025 di Dukcapil Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
CATAT 8 Hak dan Kewajiban Dalam Piagam Wajib Pajak yang Baru Diresmikan Pemerintah |
![]() |
---|
RESMI Daftar BUMN Pemasok Beras hingga LPG ke Kopdes Merah Putih Ada Bulog, ID Food hingga Pertamina |
![]() |
---|
Curhat Pilu Ratusan Guru PPPK Penempatan Tak Sesuai Domisili dan Profesi, Pulang Jumat Kembali Ahad |
![]() |
---|
SIAPA DJ Panda Asal Surabaya yang Viral Disebut Mirip Aktor Korea hingga Bikin Kagum Para Penggemar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.