Berita Viral
Siap-siap! Gas Elpiji 3kg Resmi Dibatasi Per 1 Juni 2024
Terbaru Pemerintah akan memperketat pengawasan penjualan gas Elpiji 3 kilogram (kg) mulai dari warung tradisional.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Siap-siap, pemerintah resmi membatasi pendistribusian Gas Elpiji 3kg terhitung mulai 1 Juni 2024.
Terbaru Pemerintah akan memperketat pengawasan penjualan gas Elpiji 3 kilogram (kg) mulai dari warung tradisional.
Hal itu menyusul adanya imbauan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang meminta Pemerintah Daerah melarang pengecer atau warung menjual Elpiji 3 kilogram.
Sehingga nantinya gas Elpiji 3 kilogram hanya bisa didapatkan atau dibeli di agen resmi saja.
“Itu akan ditertibkan melalui kerja sama dengan antar daerah untuk memastikan safety. Di sana (warung tradisional) bukan jalur resmi kami, tapi jalur distribusinya yang di agen resmi,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting di Jakarta, Senin (27/5/2024).
• Resmi Berlaku! Pemerintah Tetapkan Harga BBM, Gas Elpiji dan Tarif Listrik Terbaru Per 1 Juni 2024
Untuk diketahui ESDM sendiri memang belum meluncurkan aturan resmi mengenai pendistribusian gas Elpiji 3 kg.
Namun ESDM sudah mengimbau Pemerintah Daerah agar melarang pengecer atau warung menjual Elpiji 3 kilogram.
Hal tersebut bertujuan untuk pendataan dan pencocokan data pengguna pendistribusian tepat sasaran.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pihaknya masih harus berdiskusi dengan Pertamina lagi ihwal kebijakan itu.
Menurut dia, masih banyak hal yang perlu dibenahi dalam sistem pendistribusian hingga penyediaan gas Elpiji.
“Kita akan koordinasikan dengan Pertamina karena banyak yang perlu dibenahi karena Pertamina sendiri kan ada SOP dalam pelaksaanaanya, ada kelalaian, ada ketidakpatuhan, makanya kita akan kolabroasi dengan Pertamina supaya pengawasan terhadap gas Elpiji lebih tertib lagi,” katanya.
Pertamina Perketat Pengawasan
PT Pertamina Patra Niaga menyatakan akan memperketat pengawasan penjualan elpiji 3 kilogram (kg) di agen resmi atau pangkalan resmi elpiji.
Hal itu menyusul adanya temuan dari Kementerian Perdagangan atas produk elpiji 3 kg yang tidak sesuai antara pelabelan dan kebenaran kuantitasnya.
Seharusnya masyarakat menerima elpiji sebesar 3 kg namun ternyata isinya kurang dari 3 kg.
| Daftar 10 Kondisi Medis atau Penyakit yang Dapat Membatalkan Keberangkatan Haji Tahun 2026 |
|
|---|
| MELESAT! Bocoran Harga Emas dan Perak Besok 11 November 2025 Hasil Ppediksi Pakar Bisnis Dunia |
|
|---|
| FANTASTIS Utang Pinjol dan Paylater Masyarakat RI Terbaru 2025 Tembus Rp 101,3 Triliun |
|
|---|
| FAKTA RUU Redenominasi Rupiah Mata Uang Rp 1000 Dipangkas Rp 1 yang Gencar Digodok Menkeu Purbaya |
|
|---|
| DIBUKA Lowongan Kerja Terbaru 2025 di PT Bank BCA Lulusan S1 untuk Construction Management Staff |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Siap-siap-Gas-Elpiji-3kg-Resmi-Dibatasi-Per-1-Juni-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.