Berita Viral
Siap-siap! Gas Elpiji 3kg Resmi Dibatasi Per 1 Juni 2024
Terbaru Pemerintah akan memperketat pengawasan penjualan gas Elpiji 3 kilogram (kg) mulai dari warung tradisional.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Siap-siap, pemerintah resmi membatasi pendistribusian Gas Elpiji 3kg terhitung mulai 1 Juni 2024.
Terbaru Pemerintah akan memperketat pengawasan penjualan gas Elpiji 3 kilogram (kg) mulai dari warung tradisional.
Hal itu menyusul adanya imbauan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang meminta Pemerintah Daerah melarang pengecer atau warung menjual Elpiji 3 kilogram.
Sehingga nantinya gas Elpiji 3 kilogram hanya bisa didapatkan atau dibeli di agen resmi saja.
“Itu akan ditertibkan melalui kerja sama dengan antar daerah untuk memastikan safety. Di sana (warung tradisional) bukan jalur resmi kami, tapi jalur distribusinya yang di agen resmi,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting di Jakarta, Senin (27/5/2024).
• Resmi Berlaku! Pemerintah Tetapkan Harga BBM, Gas Elpiji dan Tarif Listrik Terbaru Per 1 Juni 2024
Untuk diketahui ESDM sendiri memang belum meluncurkan aturan resmi mengenai pendistribusian gas Elpiji 3 kg.
Namun ESDM sudah mengimbau Pemerintah Daerah agar melarang pengecer atau warung menjual Elpiji 3 kilogram.
Hal tersebut bertujuan untuk pendataan dan pencocokan data pengguna pendistribusian tepat sasaran.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pihaknya masih harus berdiskusi dengan Pertamina lagi ihwal kebijakan itu.
Menurut dia, masih banyak hal yang perlu dibenahi dalam sistem pendistribusian hingga penyediaan gas Elpiji.
“Kita akan koordinasikan dengan Pertamina karena banyak yang perlu dibenahi karena Pertamina sendiri kan ada SOP dalam pelaksaanaanya, ada kelalaian, ada ketidakpatuhan, makanya kita akan kolabroasi dengan Pertamina supaya pengawasan terhadap gas Elpiji lebih tertib lagi,” katanya.
Pertamina Perketat Pengawasan
PT Pertamina Patra Niaga menyatakan akan memperketat pengawasan penjualan elpiji 3 kilogram (kg) di agen resmi atau pangkalan resmi elpiji.
Hal itu menyusul adanya temuan dari Kementerian Perdagangan atas produk elpiji 3 kg yang tidak sesuai antara pelabelan dan kebenaran kuantitasnya.
Seharusnya masyarakat menerima elpiji sebesar 3 kg namun ternyata isinya kurang dari 3 kg.
BESARAN Take Home Pay Terbaru Anggota DPR RI Setelah Penghapusan Sejumlah Tunjangan |
![]() |
---|
Dokter Amputasi Kakinya Sendiri untuk Klaim Asuransi, Kasus Aneh di Inggris 2025 |
![]() |
---|
Kakek Salah Jemput Cucu di Sydney, Pelajaran Penting soal Keselamatan Anak di 2025 |
![]() |
---|
Daging Kucing Dijual Rp100 Ribu Per Kg, Warga Tertipu Dikira Kambing Muda |
![]() |
---|
Ibu dan Dua Anak Tewas di Kontrakan Bandung 2025, Surat Wasiat Ungkap Lelah Hidup Terlilit Utang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.