Berita Viral
Siap-siap! Gas Elpiji 3kg Resmi Dibatasi Per 1 Juni 2024
Terbaru Pemerintah akan memperketat pengawasan penjualan gas Elpiji 3 kilogram (kg) mulai dari warung tradisional.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Siap-siap, pemerintah resmi membatasi pendistribusian Gas Elpiji 3kg terhitung mulai 1 Juni 2024.
Terbaru Pemerintah akan memperketat pengawasan penjualan gas Elpiji 3 kilogram (kg) mulai dari warung tradisional.
Hal itu menyusul adanya imbauan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang meminta Pemerintah Daerah melarang pengecer atau warung menjual Elpiji 3 kilogram.
Sehingga nantinya gas Elpiji 3 kilogram hanya bisa didapatkan atau dibeli di agen resmi saja.
“Itu akan ditertibkan melalui kerja sama dengan antar daerah untuk memastikan safety. Di sana (warung tradisional) bukan jalur resmi kami, tapi jalur distribusinya yang di agen resmi,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting di Jakarta, Senin (27/5/2024).
• Resmi Berlaku! Pemerintah Tetapkan Harga BBM, Gas Elpiji dan Tarif Listrik Terbaru Per 1 Juni 2024
Untuk diketahui ESDM sendiri memang belum meluncurkan aturan resmi mengenai pendistribusian gas Elpiji 3 kg.
Namun ESDM sudah mengimbau Pemerintah Daerah agar melarang pengecer atau warung menjual Elpiji 3 kilogram.
Hal tersebut bertujuan untuk pendataan dan pencocokan data pengguna pendistribusian tepat sasaran.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pihaknya masih harus berdiskusi dengan Pertamina lagi ihwal kebijakan itu.
Menurut dia, masih banyak hal yang perlu dibenahi dalam sistem pendistribusian hingga penyediaan gas Elpiji.
“Kita akan koordinasikan dengan Pertamina karena banyak yang perlu dibenahi karena Pertamina sendiri kan ada SOP dalam pelaksaanaanya, ada kelalaian, ada ketidakpatuhan, makanya kita akan kolabroasi dengan Pertamina supaya pengawasan terhadap gas Elpiji lebih tertib lagi,” katanya.
Pertamina Perketat Pengawasan
PT Pertamina Patra Niaga menyatakan akan memperketat pengawasan penjualan elpiji 3 kilogram (kg) di agen resmi atau pangkalan resmi elpiji.
Hal itu menyusul adanya temuan dari Kementerian Perdagangan atas produk elpiji 3 kg yang tidak sesuai antara pelabelan dan kebenaran kuantitasnya.
Seharusnya masyarakat menerima elpiji sebesar 3 kg namun ternyata isinya kurang dari 3 kg.
Harga BBM Pertamina Hari Ini 29 September 2025, Pertamax Turbo Turun Solar Tetap |
![]() |
---|
Bocah Tersetrum Tiang Listrik Viral 2025, Begini Penjelasan Ilmiah & Cara Menyelamatkan |
![]() |
---|
Pria India 35 Tahun Terinfeksi Cacing Ginjal Raksasa Langka 2025 |
![]() |
---|
VIRAL Video Ciuman Massal Mahasiswi Universitas Sriwijaya, Dipaksa Senior |
![]() |
---|
3 Wanita Muda Diculik dan Disiksa hingga Tewas, Disiarkan Live Instagram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.