Berita Viral

Resmi Naik! Nominal Gaji ke-13 PPPK PNS TNI Polri Cair Juni 2024, Pensiunan Istimewa

Resmi naik nominal Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga PPPK cair mulai 3 Juni 2024, pensiunan lebih istimewa.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Resmi Naik! Nominal Gaji ke-13 PPPK PNS TNI Polri Cair Juni 2024, Pensiunan Istimewa. 

a. SD/SMP/sederajat

Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050
Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 3.866.100
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/sederajat

Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750
Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 4.456.200
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800
Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 4.971.750
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550
Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 5.967.150
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550

e. Strata II/Strata III/sederajat

Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100
Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 6.964.650
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150.

Penerima Gaji ke-13

Merujuk PP Nomor 14 Tahun 2024, ada sejumlah penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2024, terdiri dari: PNS dan calon PNS (CPNS) Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Prajurit TNI Anggota Polri Pejabat negara Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah Pensiunan Penerima pensiun Penerima tunjangan bersifat pensiun Penerima tunjangan pokok.

Kelompok ASN yang tidak menerima gaji ke-13

Semetara itu, terdapat sejumlah ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13.

Ketentuan ini berlaku untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dengan kondisi tertentu, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved