Berita Viral
RESMI Aturan Baru Royalti Lagu Diumumkan DPR RI Lengkap Revisi UU Hak Cipta
Resmi terbit, aturan baru royalti lagu dan musik diumumkan langsung oleh DPR RI lengkap soal revisi UU Hak Cipta.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi, aturan baru royalti lagu dan musik terbit diumumkan langsung oleh DPR RI lengkap soal revisi UU Hak Cipta.
Seperti yang diungkap, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, aturan baru terkait royalti pemutaran lagu akan segera terbit.
Menurut Dasco, aturan baru terkait royalti pemutaran lagu tersebut akan terbit dalam satu hingga dua hari ke depan.
Nantinya, aturan tersebut akan menjadi solusi untuk mengatasi polemik royalti lagu yang telah menjadi perbincangan publik dan menimbulkan keresahan.
“Pengumuman penyelesaian mengenai royalti ini akan segera disampaikan dalam waktu dekat.
• Royalti Musik: Hotel Neo Pontianak Konsisten Bayar Sejak 2019, GM Eksan Harap Regulasi Lebih Jelas
Tunggu pengumuman sehari dua hari ini,” ujar Dasco, Selasa 19 Agustus 2025.
Dalam keterangan tersebut, Dasco juga mengimbau agar para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak ragu dan takut memutar lagu di tempat usahanya.
“Diputar aja nanti tunggu pengumuman sehari dua hari ini, putar aja. Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar, tapi sembari menunggu itu (pengumuman) jangan takut untuk memutar,” ujar dia.
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut menyatakan, penerbitan aturan baru itu dilakukan karena DPR dan Kementerian Hukum melakukan pembahasan untuk menindaklanjuti polemik royalti.
Menurutnya, DPR berpendapat bahwa aturan royalti yang ada saat ini melampaui batas kewajaran.
“Sebenarnya kan royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya gitu. Cuma penerapannya kemarin-kemarin itu, kalau menurut saya, di luar kewajaran,” kata Dasco.
DPR RI, lanjut Dasco, juga berencana membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, termasuk menyelesaikan polemik royalti lagu.
“Kemarin Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN dan aturannya menunggu UU Hak Cipta direvisi,” kata Dasco.
Seperti diketahui, Royalti adalah pembayaran yang diberikan kepada pemilik hak kekayaan intelektual.
• Musisi Cafe Pontianak Harap Ada Sosialisasi Soal Aturan Royalti Lagu
Mulai dari hak cipta, paten, atau merek dagang, sebagai imbalan atas penggunaan aset tersebut.
Pembayaran ini bisa berupa sejumlah uang atau persentase dari penjualan atau pendapatan yang dihasilkan dari penggunaan properti intelektual tersebut.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Menantu Usir Mertua karena Dendam Lama, Kisah Sherly 18 Tahun Berliku 2025 |
![]() |
---|
Siswa SMK Koma 3 Hari Akibat Lemparan Helm Polisi, Polda Banten Janji Transparan 2025 |
![]() |
---|
BEDA Apple Music Vs Spotify Lengkap Perbandingan Harga Langganan hingga Fitur dan Kualitas Layanan |
![]() |
---|
BESOK Agenda Buruh Gelar Aksi Demo 28 Agustus Lengkap 4 Isi Tuntutan, Titik Kumpul dan Jadwal Rute |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Prajurit TNI Aniaya Warga di Pekanbaru Pakai Cangkul Sampai Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.