Berita Viral

Resmi Naik! Nominal Gaji ke-13 PPPK PNS TNI Polri Cair Juni 2024, Pensiunan Istimewa

Resmi naik nominal Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga PPPK cair mulai 3 Juni 2024, pensiunan lebih istimewa.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Resmi Naik! Nominal Gaji ke-13 PPPK PNS TNI Polri Cair Juni 2024, Pensiunan Istimewa. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi naik nominal Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga PPPK cair mulai 3 Juni 2024, pensiunan lebih istimewa.

Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) akan mencairkan Gaji ke-13 untuk penerima pensiun dan tunjangan mulai Senin 3 Juni 2024.

Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya mengatakan, pembayaran Gaji ke-13 akan dilakukan secara otomatis dan akan disalurkan Taspen dengan cara ditransfer ke rekening penerima.

“Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024," ujar Yoka, dikutip dari laman resmi Taspen.

Proses pencairan Gaji ke-13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Alasan Jokowi Potong Gaji Karyawan hingga ASN Per Bulan untuk Iuran Tapera

Komponen Gaji ke-13 yang cair Juni 2024

Nominal Gaji ke-13 yang akan diterima ASN pada 2024 tidak akan dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain, kecuali potongan untuk pajak penghasilan.

Komponen Gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Berikut komponen Gaji ke-13 tersebut terdiri dari:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, untuk Gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari komponen berikut:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved