Berita Viral
Resmi Naik! Nominal Gaji ke-13 PPPK PNS TNI Polri Cair Juni 2024, Pensiunan Istimewa
Resmi naik nominal Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga PPPK cair mulai 3 Juni 2024, pensiunan lebih istimewa.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi naik nominal Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga PPPK cair mulai 3 Juni 2024, pensiunan lebih istimewa.
Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) akan mencairkan Gaji ke-13 untuk penerima pensiun dan tunjangan mulai Senin 3 Juni 2024.
Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya mengatakan, pembayaran Gaji ke-13 akan dilakukan secara otomatis dan akan disalurkan Taspen dengan cara ditransfer ke rekening penerima.
“Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024," ujar Yoka, dikutip dari laman resmi Taspen.
Proses pencairan Gaji ke-13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
• Alasan Jokowi Potong Gaji Karyawan hingga ASN Per Bulan untuk Iuran Tapera
Komponen Gaji ke-13 yang cair Juni 2024
Nominal Gaji ke-13 yang akan diterima ASN pada 2024 tidak akan dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain, kecuali potongan untuk pajak penghasilan.
Komponen Gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Berikut komponen Gaji ke-13 tersebut terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, untuk Gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari komponen berikut:
RESMI CPNS 2025 Ditiadakan Lengkap Alasan Pemerintah Hanya Buka Rekrutmen PPPK di 3 Instansi |
![]() |
---|
RESMI Aturan Tilang Terbaru Per 1 Agustus 2025 Lengkap Jenis Pelanggaran hingga Kendaraan Disita |
![]() |
---|
Besok Terakhir Klaim Rp 600 Ribu BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan, Subsidi Gaji Hangus Jika Tak Diambil |
![]() |
---|
Indonesia Siaga Tsunami Akibat Gempa Dahsyat Rusia, Warga Pesisir Diimbau Segera Mengungsi |
![]() |
---|
Tetap Bedah di Tengah Gempa, Keteguhan Dokter Kamchatka Jadi Sorotan Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.