Public Service
Cara Melunasi Tagihan Tertunggak BPJS Kesehatan Dengan Mengikuti Program REHAB, Simak Ketentuannya!
Lewat program REHAB BPJS Kesehatan, memberikan jaminan kesehatan dengan berbagai macam program asuransi kesehatan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Kesehatan yang terlambat membayar tagihannya bisa melakukan pembayaran dengan cara dicicil selama selama satu tahun.
Lewat program REHAB BPJS Kesehatan, memberikan jaminan kesehatan dengan berbagai macam program asuransi kesehatan.
Di antaranya pengobatan suatu penyakit, pelayanan rawat jalan, rawat inap, serta perawatan rujukan, tindakan operasi, dan jasa ambulans.
Namun perlu diingat, program cicilan REHAB hanya diperuntukkan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Syarat ikut program untuk bisa memanfaatkan program mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Peserta berasal dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) Memiliki tunggakan 4-24 bulan
• BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Digantikan KRIS Tahun 2025,Cek 12 Fasilitas Ini Besaran Iurannya!
Maksimal periode pembayaran metode cicil yakni sebanyak 12 tahapan selama satu tahun
Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan dibayarkan
Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
Pendaftaran dilakukan sampai 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari, pendaftaran sampai tanggal 27.
• Bocoran Tarif KRIS BPJS Kesehatan Terbaru, Beda Iuran Antara Orang Kaya dan Miskin
Cara Mendaftar Program Cicilan BPJS REHAB
- Masuk ke akun Mobile JKN peserta.
- Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
- Setelah itu akan Muncul informasi mengenai program REHAB, mulai dari total tunggakan serta syarat dan ketentuan program REHAB.
- Kemudian pilih simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS.
- Selanjutnya peserta dapat membayarkan tagihan iuran pada kanal–kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Peserta yang telah terdaftar Autodebit, maka tagihan akan teknoneksi dengan tahihan Autodebitnya kecuali Bank Mandiri, BCA dan BNI.
Semoga bermanfaat. (*)
Informasi Terkini dari Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.