Berita Viral

Nasib Barang Ditahan Bea Cukai yang Tidak Diambil Pemiliknya Lengkap Prosedur dan Aturan Lelang

Begini nasib barang yang ditahan Bea Cukai namun tidak diambil lagi oleh pemiliknya lengkap dengan prosedur pengambilan hingga aturan lelang.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Lelang.go.id
Ilustrasi. Nasib Barang Ditahan Bea Cukai yang Tidak Diambil Pemiliknya Lengkap Prosedur dan Aturan Lelang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Begini nasib barang yang ditahan Bea Cukai namun tidak diambil lagi oleh pemiliknya lengkap dengan prosedur pengambilan hingga aturan lelang.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menahan barang impor atau milik penumpang yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.

Misalnya, pemilik barang tersebut belum mengantongi izin impor dari instansi terkait atau barang yang dibawa dinyatakan lartas yakni dilarang atau dibatasi peredarannya.

Penumpang yang barangnya ditahan Bea Cukai harus menjalani prosedur untuk mengambil barang tersebut.

Namun, ada juga yang meninggalkan barang yang ditahan karena pajaknya.

Resmi Berlaku! Pemerintah Tetapkan Harga BBM, Gas Elpiji dan Tarif Listrik Terbaru Per 1 Juni 2024

Lalu, bagaimana nasib barang yang tertahan di Bea Cukai namun tidak diambil pemiliknya?

Barang tertahan Bea Cukai tidak diambil

Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro menjelaskan, nasib barang kiriman atau impor dari luar negeri yang ditahan dan tidak diambil penerima di Indonesia.

Dia mengatakan, penyelesaian barang tersebut bisa melalui reekspor (sesuai) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2019, atau proses BTD, BDN, dan BMN PMK Nomor 178 Tahun 2019.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2019 tentang Ekspor Kembali Barang Impor mengatur barang yang masuk ke Indonesia akan diekspor kembali ke luar negeri.

Seseorang yang mengimpor secara ilegal maka barangnya harus dikembalikan ke negara asal tanpa perlu melalui kebijakan reekspor barang.

Hal itu karena barang impor tersebut dinilai berpotensi mengganggu kesehatan serta lingkungan dan harus dieskpor kembali dengan persetujuan kepala kantor pabean.

Sebaliknya, ada barang yang boleh diekspor kembali jika pemiliknya sudah mengajukan pemberitahuan pabean impor dan dilakukan penindakan oleh Bea Cukai.

Namun, barang tersebut tidak dapat diekspor kembali jika pemberitahuan pabean impor dengan pemeriksaan fisik dengan hasil jumlah dan jenis barang tidak sesuai aslinya.

Barang dilelang ke publik

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved