Berita Viral
Nasib Barang Ditahan Bea Cukai yang Tidak Diambil Pemiliknya Lengkap Prosedur dan Aturan Lelang
Begini nasib barang yang ditahan Bea Cukai namun tidak diambil lagi oleh pemiliknya lengkap dengan prosedur pengambilan hingga aturan lelang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Begini nasib barang yang ditahan Bea Cukai namun tidak diambil lagi oleh pemiliknya lengkap dengan prosedur pengambilan hingga aturan lelang.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menahan barang impor atau milik penumpang yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.
Misalnya, pemilik barang tersebut belum mengantongi izin impor dari instansi terkait atau barang yang dibawa dinyatakan lartas yakni dilarang atau dibatasi peredarannya.
Penumpang yang barangnya ditahan Bea Cukai harus menjalani prosedur untuk mengambil barang tersebut.
Namun, ada juga yang meninggalkan barang yang ditahan karena pajaknya.
• Resmi Berlaku! Pemerintah Tetapkan Harga BBM, Gas Elpiji dan Tarif Listrik Terbaru Per 1 Juni 2024
Lalu, bagaimana nasib barang yang tertahan di Bea Cukai namun tidak diambil pemiliknya?
Barang tertahan Bea Cukai tidak diambil
Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro menjelaskan, nasib barang kiriman atau impor dari luar negeri yang ditahan dan tidak diambil penerima di Indonesia.
Dia mengatakan, penyelesaian barang tersebut bisa melalui reekspor (sesuai) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2019, atau proses BTD, BDN, dan BMN PMK Nomor 178 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2019 tentang Ekspor Kembali Barang Impor mengatur barang yang masuk ke Indonesia akan diekspor kembali ke luar negeri.
Seseorang yang mengimpor secara ilegal maka barangnya harus dikembalikan ke negara asal tanpa perlu melalui kebijakan reekspor barang.
Hal itu karena barang impor tersebut dinilai berpotensi mengganggu kesehatan serta lingkungan dan harus dieskpor kembali dengan persetujuan kepala kantor pabean.
Sebaliknya, ada barang yang boleh diekspor kembali jika pemiliknya sudah mengajukan pemberitahuan pabean impor dan dilakukan penindakan oleh Bea Cukai.
Namun, barang tersebut tidak dapat diekspor kembali jika pemberitahuan pabean impor dengan pemeriksaan fisik dengan hasil jumlah dan jenis barang tidak sesuai aslinya.
Barang dilelang ke publik
Terungkap Dalang Demo DPR 2025 hingga Sebabkan Tragedi Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob |
![]() |
---|
Kasus Nurjanah Sukabumi, 15 Tahun Terkurung di Kamar 2x2 Kini Berharap Hidup Baru di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob di Jakarta, Pasha Ungu hingga Fiersa Besari Suarakan Duka |
![]() |
---|
Pria Tipu Asuransi dengan 4 Kecelakaan Mobil, Polisi Bongkar Skema 2025 |
![]() |
---|
7 Fakta Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob di Jakarta 2025, Martir Rakyat Kecil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.