Berita Viral

Nasib Barang Ditahan Bea Cukai yang Tidak Diambil Pemiliknya Lengkap Prosedur dan Aturan Lelang

Begini nasib barang yang ditahan Bea Cukai namun tidak diambil lagi oleh pemiliknya lengkap dengan prosedur pengambilan hingga aturan lelang.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Lelang.go.id
Ilustrasi. Nasib Barang Ditahan Bea Cukai yang Tidak Diambil Pemiliknya Lengkap Prosedur dan Aturan Lelang. 

Selain itu, barang yang ditahan Bea Cukai juga diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Dalam aturan ini, barang akan ditahan Bea Cukai jika termasuk barang lartas, tidak memenuhi izin impor, alamat penerima tidak sesuai, atau ditolak penerima.

Bea Cukai menetapkan barang kiriman yang ditolak oleh penerima dan tidak dapat dikirim kembali ke pengirim sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).

Penetapan ini terjadi dalam waktu 30 hari sejak dokumen impor diajukan. Selanjutnya, barang akan ditimbun di Tempat Penimbunan Pabean (TPP).

"Barang yang ditimbun di TPP dan dalam waktu 60 hari tidak diurus ditetapkan menjadi Barang menjadi Milik Negara (BMN)," terang Sudiro.

Di sisi lain, barang kiriman yang ditahan karena lartas dan tidak diberitahukan dengan benar ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN).

Apabila BDN tidak ada indikasi tindak pidana usai pemreriksaan, maka ditetapkan sebagai Barang menjadi Milik Negara (BMN).

Subsidi Dipangkas! Harga BBM Resmi Naik di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini

Setelah barang yang ditahan Bea Cukai berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN), Bea Cukai akan menjalankan proses penyelesaian sebagai berikut:

1. Lelang apabila barang mempunyai nilai ekonomis dan tidak melanggar perundang-undangan.

2. Penetapan status penggunaan untuk mendukung tugas dan fungsi kementerian/lembaga.

3. Hibah untuk tugas dan fungsi pemerintah daerah, sosial, budaya, agama, dan kemanusiaan dengan tidak mengganggu Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lingkungan, dan Mutu (K3LM).

4. Pemusnahan apabila barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, dan dihibahkan, tidak punya nilai ekonomis, dilarang ekspor/impor, dan/atau berdasarkan aturan harus dimusnahkan.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved