Public Service
Cara dan Syarat Ganti Foto KTP di Dukcapil 2024, Masyarakat Wajib Tahu Untuk Menghindari Pungli!
Di dalam KTP terdapat sejumlah data, mulai dari nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanda tangan, hingga foto pemilik.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi bagi warga negara Indonesia (WNI).
Di dalam KTP terdapat sejumlah data, mulai dari nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanda tangan, hingga foto pemilik.
Masyarakat dapat melakukan penggantian data pada KTP, termasuk foto KTP.
Namun penggantian foto KTP tidak dapat dilayani apabila karena alasan “jelek”.
Sementara itu, cara mengganti foto KTP yakni dengan mengunjungi kantor Dinas Dukcapil setempat dan membawa KTP lama.
Untuk keseluruhan prosesnya penggantian foto KTP di Dukcapil tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis.
Selain KTP, layanan gratis juga berlaku untuk pengurusan administrasi kependudukan lainnya.
Seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), serta Akta Kematian.
Sehingga semua hal itu perlu diketahui oleh masyarakat.
Tujuan mengetahui sejumlah syarat-syarat tersebut adalah agar dapat menghindari pungutan liar daripada oknum yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan Dukcapil.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Teguh Setyabudi.
Jika menemukan adanya pungutan liar, Teguh mengimbau agar masyarakat melaporkannya kepada pihak berwenang.
• Resmi Berlaku Seumur Hidup, Simak Cara Ganti Foto KTP Karena Jelek Lengkap Rincian Biayanya
Berdasarkan data yang dihimpun, Jumat 24 Mei 2024 terdapat sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan penggantian foto KTP, di antaranya:
– Perubahan wajah akibat musibah, kecelakaan, atau kondisi lainnya
– Perempuan, khususnya Muslimah, yang kini berjilbab namun foto KTP masih memperlihatkan rambut
– Terdapat perubahan data tertentu pada KTP, seperti domisili, status pekerjaan, atau status perkawinan, yang memerlukan perekaman ulang
– Wajah tidak dapat diverifikasi saat melakukan pelayanan tertentu.
• Resmi Berlaku! Aturan Baru BPJS Kesehatan 2024, Peserta Dipastikan Bisa Berobat Hanya Pakai KTP
Cara Buat KTP Baru
Syarat-Syarat Penting yang Harus Anda Penuhi dalam Proses Pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu dokumen identitas paling penting bagi warga negara Indonesia.
KTP digunakan sebagai alat identifikasi resmi dalam berbagai kegiatan sehari-hari, termasuk dalam transaksi perbankan, pemilihan umum, perjalanan, dan banyak lagi.
Oleh karena itu, pemahaman akan syarat-syarat penghantar yang diperlukan dalam proses pembuatan KTP sangatlah penting.
1. Kewarganegaraan Indonesia (WNI)
Syarat paling dasar dalam pembuatan KTP adalah Anda harus menjadi warga negara Indonesia.
KTP adalah identitas resmi bagi WNI, dan proses penerbitan KTP hanya berlaku bagi mereka yang memiliki status kewarganegaraan Indonesia.
Usia Minimum 17 Tahun
Seorang individu dapat mengajukan permohonan KTP setelah mencapai usia 17 tahun. KTP diterbitkan untuk pertama kalinya pada usia ini. Dalam hal ini, KTP berfungsi sebagai bukti identitas yang sah.
2. Kartu Keluarga (KK)
Adapun KK adalah dokumen penting yang digunakan sebagai dasar untuk pengajuan KTP. Sebelum mengajukan permohonan KTP, pastikan bahwa nama Anda sudah terdaftar dengan benar pada KK.
Anda perlu membawa KK asli atau salinan KK yang telah dilegalisasi saat mengajukan permohonan KTP.
• Syarat Mengubah Data KTP Setelah Pindah Alamat, Mulai dari Ganti Nama Hingga Ubah Tanda Tangan!
3. Surat Keterangan Pindah (SKP) dan Surat Pindah Datang (SPD)
Apabila Anda pindah dari satu wilayah ke wilayah lainnya, Anda perlu memiliki Surat Keterangan Pindah (SKP) atau Surat Pindah Datang (SPD) dari pemerintah setempat.
SKP diberikan oleh wilayah asal, sementara SPD diberikan oleh wilayah baru tempat Anda pindah.
Kedua surat ini diperlukan jika ada perubahan alamat.
4. Akta Kelahiran
Untuk KTP pertama kali, Anda perlu menunjukkan akta kelahiran asli atau salinan resmi yang telah dilegalisasi.
Akta kelahiran adalah bukti sah tentang tanggal dan tempat kelahiran Anda.
5. KTP Lama (untuk Perpanjangan KTP)
Jika Anda sedang melakukan perpanjangan KTP yang habis masa berlakunya, Anda perlu membawa KTP lama Anda. Ini diperlukan untuk mengidentifikasi data Anda yang sudah ada dalam sistem pemerintah.
6. Biaya Proses
Proses pembuatan dan perpanjangan KTP biasanya memerlukan biaya tertentu, yang dapat berbeda-beda berdasarkan provinsi. Pastikan untuk mengecek tarif yang berlaku di daerah Anda.
Persyaratan Tambahan
Tergantung pada provinsi dan kebijakan setempat, mungkin ada persyaratan tambahan yang perlu Anda penuhi, seperti foto berwarna dengan latar belakang putih, atau pengisian formulir permohonan sesuai petunjuk yang diberikan oleh petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Pemahaman akan syarat-syarat penghantar dalam proses pembuatan KTP sangat penting bagi semua warga negara Indonesia. KTP adalah dokumen identitas yang diperlukan dalam berbagai situasi resmi dan transaksi.
Demikian tadi sejumlah informasi mengenai caradan syarat mengajukan perubahan pada dokumen KTP, Semoga bermanfaat.(*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.