Public Service

Berapa Kali Kartu BPJS Kesehatan Bisa digunakan Untuk Berobat? Begini Penjelasannya!

Peserta BPJS Kesehatan dapat berobat menggunakan BPJS Kesehatan yang nantinya biaya berobatnya akan disubsidi.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Registrasi atau mendaftar di BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Fasilitas BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang menyediakan program jaminan kesehatan bagi warga Indonesia.

Peserta BPJS Kesehatan dapat berobat menggunakan BPJS Kesehatan yang nantinya biaya berobatnya akan disubsidi.

BPJS Kesehatan melayani pengobatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), tingkat kedua, dan tingkat lanjutan.

Dikutip dari laman BPJS adapun FKTP terdiri dari Puskesmas atau yang setara, praktik mandiri dokter, praktik mandiri dokter gigi, klinik pratama

Atau yang setara termasuk FKTP milik TNI/Polri, rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara, dan fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan laboratorium.

Lantas, berapa kali BPJS Kesehatan bisa digunakan dalam 1 bulan?

Berdasarkan peraturan-peraturan terkait BPJS Kesehatan, tidak ada batasan kunjungan ke FKTP dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

Bocoran Tarif KRIS BPJS Kesehatan Terbaru, Beda Iuran Antara Orang Kaya dan Miskin

Sehingga peserta BPJS Kesehatan dapat berobat sesuai kebutuhan dengan BPJS Kesehatan kapan saja.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku jika peserta mengunjungi FKTP yang berada di luar daerah FKTP peserta terdaftar.

Jika peserta BPJS Kesehatan mengunjungi FKTP lain, maka peserta hanya boleh mengunjunginya sebanyak tiga kali dalam sebulan.

"Tenang, Sahabat! Meskipun kita jauh dari rumah, kita tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan JKN-KIS di FKTP terdekat. Tentunya di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kunjungan maks 3 kali dalam sebulan) atau jika dalam keadaan kegawatdaruratan medis," tulis BPJS Kesehatan dalam unggahan Facebooknya.

SAH! Daftar Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru Hasil Perpres Nomor 59 Tahun 2024

Adapun cara berobat ke FKTP menggunakan BPJS Kesehatan.

Dilansir dari situs Indonesiabaik.go.id, berikut cara berobat ke FKTP menggunakan BPJS Kesehatan:

Cara Berobat ke FKTP dengan BPJS Kesehatan

1. Datang ke FKTP yang sesuai pada kartu BPJS Kesehatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved