Public Service

Apakah Berobat Ke Dokter Spesialis Di Cover BPJS? Ini Cara Membuat Surat Rujukan Penyakit Tertentu!

Satu diantara manfaat yang dimaksud yaitu pengobatan penyakit tertentu yang memerlukan penanganan dokter Spesialis.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilsutrasi BPJS Kesehatan- 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Keanggoatan pada asuransi kesehatan berupa BPJS Kesehatan banyak memberikan manfaat bagi anggotanya.

Satu diantara manfaat yang dimaksud yaitu pengobatan penyakit tertentu yang memerlukan penanganan dokter Spesialis.

Nah apa saja penyakit yang di cover dalam pelayanan dokter spesialis? 

Sebagaimana yang kami rangkum dari kompas.com, Pps. Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman. memaparkan beberapa golongan penyakit yang terakomodir oleh BPJS Kesehatan tahun 2024. 

“(Ditanggung biaya operasi oleh BPJS Kesehatan) sepenuhnya, sesuai kelas perawatan dan sesuai indikasi medis dari dokter,” ujarnya kepada Kompas.com, Adapun operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi operasi jantung, operasi caesar, operasi kista, operasi miom, operasi tumor, operasi odontektom, operasi bedah mulut, operasi usus buntu, operasi batu empedu. Dikutip dari laman @bpjskesehatanri.

Selanjutnya operasi mata, operasi vaskuler, operasi amandel, operasi katarak, operasi hernia, operasi kanker, operasi kelenjar getah bening, operasi pencabutan pen, operasi sendi lutut, dan operasi timektomi.

Apakah Tarif BPJS Kesehatan 2024 Naik? Cek Cara Daftar BPJS PBI Dengan Gratis Biaya Iuran!

Namun sebelum ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan, peserta harus melakukan panduan berikut: 

Mengutip dari panduan layanan BPJS Kesehatan, prosedur untuk mendapatkan layanan rujukan tingkat lanjut terbagi 2 yakni Rawat Jalan Tingkat Lanjutan/RJTL dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).

Untuk mendapatkan prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan/RJTL langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai berikut:

- Mengurus Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan menunjukkan Kartu JKN-KIS atau KIS digital, identitas diri bisa berupa KTP/SIM/KK, surat rujukan (kecuali gawat darurat).

- Pihak Rumah sakit menerbitkan surat eligibilitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Atas indikasi medis, peserta dapat dirujuk ke Poli Spesialis lain dengan surat rujukan/konsul internal/fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan lain dengan surat rujukan/konsul eksternal.

- Apabilasi atas indikasi media peserta masih memerlukan perawatan lanjutan di rumah sakit maka dokter FKRTL akan memberikan surat kontrol ulang yang digunakan sebagai pengganti surat rujukan pada kunjungan berikutnya.

- Apabila perawatan selanjutnya dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maka dokter di FKRTL akan memberikan surat rujuk balik yang ditujukan kepada dokter FKTP tempat peserta terdaftar.

Inilah Daftar Rumah Sakit Seluruh Indonesia yang Terapkan Layanan KRIS BPJS Kesehatan

Setelah mendapatkan pelayanan rawat jalan di FKRTL, peserta dapat menandatangani bukti pelayanan kesehatan.

Apabila peserta menghendaki pelayanan rawat jalan eksekutif (VIP) maka peserta mengikuti prosedur sistem rujukan layanan eksekutif.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved