Berita Viral

Inilah Daftar Rumah Sakit Seluruh Indonesia yang Terapkan Layanan KRIS BPJS Kesehatan

Inilah daftar rumah sakit yang akan menerapkan layanan sistem KRIS BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. BPJS
Inilah Daftar Rumah Sakit Seluruh Indonesia Terapkan Layanan KRIS BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah daftar rumah sakit yang akan menerapkan layanan sistem KRIS BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia cek disini.

Kementerian Kesehatan saat ini memiliki 3.176 rumah sakit (RS) secara nasional.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.060 RS ditargetkan akan mengimplementasikan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Melansir Infopublik.id, Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan pada 2023 pengelola rumah sakit yang sudah siap yang melakukan implemetasi KRIS sebanyak 1.216 RS.

Dari angka tersebut, capaian implementasi KRIS pada periode yang sama mencapai 995 RS.

SAH! Daftar Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru Hasil Perpres Nomor 59 Tahun 2024

Syahril menambahkan, Kemenkes menargetkan ada 2.432 RS yang mengimplementasikan KRIS di 2024.

"Realisasinya hingga 30 April, baru ada sebanyak 1.053 RS.

Semua RS berproses dan memang harus dipersiapkan karena ini untuk masyarakat," kata Syahril saat konferensi pers Rabu (15/5/2024).

Selanjutnya, target untuk Juni 2025 mendatang akan direalisasikan sebanyak 3.057 RS harus mengimplementasikan KRIS.

Dengan catatan, RS pemerintah diharapkan minimal 60 persen harus KRIS dan RS swasta sebesar 40 persen.

Syahril menjelaskan, setelah diberlakukannya Peraturan Presiden No. 59/2024, nantinya ada dua jenis ruang rawat inap.

Yaitu ruang rawat inap standar bagi pengguna BPJS Kesehatan dan rawat inap non standar atau VIP/Exekutif.

Untuk mengatur RS yang sudah terlanjur memiliki kelas, Syahril mengatakan untuk kelas 1 diisi dua orang dan kelas 2 diisi tiga hingga empat orang.

Sedangkan kelas 3, tadinya diisi empat hingga enam orang.

"Ke depannya, diharapkan untuk kelas 3 diisi maksimal 4 orang.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved