Kepala Kantah Pontianak Harap Dukungan Camat dan Lurah Sosialisasikan Layanan Elektronik

Agenda sosialiasi itu digelar di Aula Kantor Pertanahan Kota Pontianak dibuka secara langsung oleh Pejabat perwakilan dari Kantor Wilayah Badan Pertan

|
Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/FIle Kantah Pontianak
Pembukaan sosialiasi eksternal penerapatan Implementasi Layanan Pertanahan Secara Elektronik yang digelar oleh Kantor Pertanahan Kota Pontianak pada Jumat 17 Mei 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepala Kantor Pertanahanan Kota Pontianak Arli Buchari mengharapkan dukungan dari seluruh unsur pemerintah di Kota Pontianak dalam implementasi layanan pertanahan secara elektronik.

Pernyataan tersebut disampaikanya pada sosialiasi eksternal penerapatan Implementasi Layanan Pertanahan Secara Elektronik pada Jumat 17 Mei 2024

“Kami meminta dukungan kepada Bapak, Ibu Camat dan Lurah untuk membantu mensosialisasikan secara massif kepada masyarakat tentang perubahan format blanko sertifikat analog yang semula berisi empat halaman akan diganti dengan satu lembar sertifikat elektronik” ujar Arli Buchari, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak

Agenda sosialiasi itu digelar di Aula Kantor Pertanahan Kota Pontianak dibuka secara langsung oleh Pejabat perwakilan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat.

Sekda Harap Maskot Pilkada KPU Jadi Inspirasi Masyarakat untuk Mendukung Pilkada Jujur dan Adil

Sosialisasi eksternal itu merupakan sesi sosialisasi terakhir Kantor Pertanahan Kota Pontianak menjelang launching layanan elektronik yang di jadwalkan pada akhir bulan Mei ini.

Arli Buchari mengatakan Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan secara massif tentang perubahan blanko sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik.

"Perubahan blanko ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo sebagai bentuk transformasi digital untuk mempermudah masyarakat dalam menjaga sertipikat tanah mereka," ujarnya.

Ia menerangkan bahwa sertipikat tanah dengan blanko lama tidak akan ditarik secara massal, tetapi hanya akan diubah jika masyarakat melakukan pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Pontianak melalui proses Alih Media.

"Sertifikat Elektronik ini juga mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat yang menggunakan format blanko lama sehingga keamanan tanah masyarakat akan lebih terjaga," pungkasnya. (*)

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved